TOBOALI — Tiga pelajar di Bangka Selatan harus berurusan dengan polisi setelah aksi pencurian komponen genset milik Pemkab Basel gagal total. Mereka diciduk Satpol PP yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkantoran pemerintah, Sabtu (4/7/2026) pagi.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JL (21), AB, dan DM (20). Seluruhnya berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Toboali. Satu di antaranya, DM, diketahui berasal dari Kelurahan Tanjung Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Imam Satriawan, menjelaskan penangkapan bermula dari gerak-gerik mencurigakan ketiga pria yang mengendarai sepeda motor. Saat itu, sekitar pukul 09.40 WIB, anggota Satpol PP melihat mereka membawa barang yang dibungkus jaket di bagian belakang kendaraan.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan ketiga orang tersebut. Setelah diperiksa, barang yang dibawa diketahui merupakan salah satu komponen besi generator set milik Sekda Basel," kata AKP Imam Satriawan di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Toboali. Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda segera menjemput mereka untuk dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu doff, satu unit Yamaha Mio GT merah kombinasi hitam, dan satu buah komponen besi generator set milik Sekda Basel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku didorong faktor ekonomi. "Mereka diduga mengambil komponen besi generator set tanpa hak dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya secara melawan hukum," ungkap Imam.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Satreskrim Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.