PANGKALPINANG — Langkah Kanwil Kemenkum Babel ini dinilai sebagai sinyal positif untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi karya insan pers. Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyebut media adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan.
“Kanwil Kemenkum Babel memandang insan pers sebagai mitra penting dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat,” ujar Johan Manurung dalam sambutannya.
Penyerahan hak cipta atas buku Mengeja Laut bukan sekadar seremoni. Johan Manurung menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya tulis memberikan kepastian, penghargaan, dan nilai tambah bagi kreativitas masyarakat. Langkah ini diharapkan memotivasi jurnalis lain untuk mencatatkan karya intelektualnya.
Sekretaris PWI Kepulauan Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan insan pers terus diperkuat, terutama dalam penyebarluasan informasi dan edukasi hukum kepada publik.
Acara Coffee Morning ini dihadiri oleh puluhan wartawan dari berbagai organisasi, termasuk PWI Babel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, dan Kabar Berita Online (KBO). Ketua JMSI Babel, Supri, menilai forum ini penting agar informasi soal kebijakan dan pelayanan hukum dapat tersampaikan secara cepat dan akurat.
“Penguatan kolaborasi dengan media penting agar informasi mengenai kebijakan dan pelayanan hukum dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” kata Supri.
Hal senada disampaikan Sekretaris KBO, Zen Adebi. Ia mengapresiasi ruang dialog yang disediakan Kanwil Kemenkum Babel sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan informasi publik yang makin tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap kemitraan dengan media semakin erat dan berkelanjutan. Kolaborasi ini dinilai mampu mendukung penyebarluasan informasi yang objektif, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Selain itu, momen ini juga menjadi penguat keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.