BANGKA — Sebanyak 2.000 bibit mangrove dan 1.000 bibit cemara laut ditanam personel Polda Kepulauan Bangka Belitung di lahan kritis Pantai Rebo, Rabu. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara sekaligus bentuk komitmen Polri dalam pelestarian lingkungan.
Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing mengatakan bahwa reklamasi ini adalah upaya membayar utang terhadap alam. "Selama ini banyak pohon yang ditebang, tetapi tidak semuanya diganti dengan penanaman kembali. Artinya kita masih memiliki utang terhadap lingkungan," katanya.
Secara keseluruhan, Polda bersama jajaran Polres di seluruh Bangka Belitung mereklamasi lahan seluas 14 hektare pada hari yang sama. Khusus di Pantai Rebo, personel menanami tiga hektare dari total lahan kritis yang ada di kawasan tersebut.
Menurut Kapolda, Provinsi Babel memiliki potensi sumber daya alam besar, mulai dari kelautan, kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan mineral yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan masyarakat. Namun, pemanfaatan itu juga menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Dampaknya bukan hanya terhadap estetika, tetapi juga terhadap ketahanan ekologi, ketahanan pangan, bahkan keberlangsungan hidup masyarakat Babel," ujar Viktor.
Kapolda mengingatkan bahwa setiap tindakan manusia akan mendapat respons dari alam. Ia mencontohkan banjir dan longsor yang terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk reaksi alam akibat kerusakan lingkungan.
Ia pun menekankan bahwa upaya reklamasi tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. "Membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena pemanfaatan lahan dan sumber daya alam masih terus berlangsung," katanya.
Polda Babel mencatat telah menanam sekitar 150.620 bibit pohon di lahan seluas kurang lebih 297,1 hektare sejak 2022 hingga 2025. Meski demikian, Kapolda mengakui angka itu masih kecil jika dibandingkan luas lahan yang perlu dipulihkan.
"Upaya ini harus terus dilakukan agar lingkungan menjadi lebih hijau, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selain reklamasi, Polda Babel juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan. Kapolda menyebut pola preemtif, preventif, dan represif harus berjalan seimbang.
"Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," katanya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung upaya menjaga kawasan hutan serta ruang publik agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.