PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginventarisasi kondisi riil lahan warga yang tumpang tindih dengan IUP PT Timah Tbk. Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan, data sementara menunjukkan sejumlah kawasan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun ternyata masuk dalam peta IUP perusahaan negara tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif, DPRD Babel telah meminta data resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data yang diminta meliputi peta IUP, dokumen perizinan, hingga koordinat wilayah. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Setelah seluruh dokumen kami terima, akan dilakukan overlay dengan kondisi riil di lapangan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” ujar Edi dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) bersama APDESI Kabupaten Belitung dan Belitung Timur di Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026).
Dalam forum tersebut, APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan kegelisahan para kepala desa. Banyak kades merasa ragu menerbitkan surat keterangan tanah atau surat keterangan penguasaan fisik tanah (SKPT) karena khawatir lokasi yang dimohon warga berada di dalam kawasan IUP PT Timah. Situasi ini membuat warga kesulitan mengurus administrasi tanah, sementara di sisi lain mereka telah menguasai lahan secara turun-temurun.
Edi menegaskan, PT Timah sebagai BUMN memiliki hak sebagai pemegang IUP. Namun, hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus dihormati. “Penyelesaiannya harus melindungi kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Edi.
Rakorwil yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta ini dihadiri Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi. Hasil inventarisasi dan overlay data dari Kementerian ESDM akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong solusi yang adil, baik bagi warga maupun PT Timah. DPRD berjanji akan mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan.