PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran retribusi dan pajak daerah. Langkah ini menjadi strategi utama untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan tersebut mengemuka setelah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, mengungkapkan bahwa realisasi PAD pada 2025 telah melampaui target, yakni mencapai 111 persen. Meski begitu, pemerintah daerah masih melihat adanya potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal.
“PAD kita memang meningkat pada tahun 2025, mencapai 111 persen. Namun, optimalisasi ini masih harus terus dilakukan agar tidak terjadi kebocoran,” ujar Prof. Udin usai rapat paripurna.
Digitalisasi sistem pembayaran menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk menutup celah kebocoran. Dengan sistem digital, setiap transaksi retribusi dan pajak dapat tercatat secara real-time dan transparan.
Pemkot Pangkalpinang berencana memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai di berbagai sektor. Mulai dari retribusi pasar, parkir, hingga pajak restoran dan hotel. Seluruhnya akan terintegrasi dalam satu sistem yang terpusat.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Masyarakat tidak perlu lagi membayar secara manual yang rawan penyalahgunaan.