BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi peraturan daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Pembahasan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi anggaran, serta hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sepanjang 2025.
“Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD melalui Rapat Paripurna pada tanggal 29 Juni 2026 lalu, dan sudah dilaksanakan pembahasan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Hendra Yunus.
Proses pembahasan turut mempedomani hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat nomor 12.A/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
“Dan sudah dilaksanakan penyerahan laporan secara resmi pada tanggal 24 Juni 2026 dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian,” imbuh Hendra. Setelah mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD, kata dia, prinsipnya DPRD menerima Raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.
Rapat paripurna juga menjadi forum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini menjadi tahapan awal yang krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
“Secara umum, KUA-PPAS tahun anggaran 2027 memuat informasi terkait garis besar kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027,” jelas Hendra. Ia berharap dokumen ini dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama yang mendesak dan berdampak langsung.
Wakil Bupati Bangka Syahbudin menambahkan, penyusunan KUA-PPAS 2027 menggunakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 sebagai referensi. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan pendanaannya dengan memperhitungkan parameter makro serta pencapaian tahun sebelumnya.
Syahbudin menegaskan, persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Aturan itu menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan,” ungkap Syahbudin. Ia berterima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras membahas Raperda sejak 6 Juli 2026 hingga akhirnya disepakati.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan. Ini akan kami jadikan bahan perbaikan bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka,” pungkasnya.