Pemkab Bangka Aktifkan 486 Relawan Kebakaran di 81 Desa dan Kelurahan, Antisipasi Karhutla Saat Kemarau

Penulis: Saiful  •  Senin, 13 Juli 2026 | 20:05:01 WIB
Pemkab Bangka mengaktifkan 486 relawan kebakaran di 81 desa dan kelurahan untuk mengantisipasi karhutla saat kemarau.

SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengintensifkan peran relawan kebakaran di semua desa dan kelurahan untuk mempercepat penanganan musibah kebakaran. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca panas yang melanda wilayah tersebut.

486 Relawan di 81 Desa Jadi Garda Terdepan

Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya, mengatakan setiap desa dan kelurahan minimal memiliki enam orang relawan. Dengan total 81 desa dan kelurahan, setidaknya ada 486 relawan yang siap bergerak.

"Relawan kebakaran di semua desa dan kelurahan mempunyai peran penting dalam membantu pencegahan dan penanganan musibah kebakaran, baik kebakaran hutan, kebakaran rumah penduduk, dan ancaman kebakaran lain," ujar Zalfika di Sungailiat, Senin.

Akses Jauh Jadi Kendala, Relawan Jadi Solusi

Menurut Zalfika, faktor akses dan jangkauan lokasi kebakaran yang berada cukup jauh sering menjadi kendala bagi petugas Damkar. Di sinilah peran relawan kebakaran menjadi krusial sebagai posisi terdepan.

Relawan bertugas melakukan pencegahan dini dengan memberikan edukasi ke masyarakat luas. Mereka juga membantu penanganan kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran sampai ke lokasi musibah.

11 Hektare Lahan Terbakar Sejak Awal Juli 2026

Berdasarkan data Satpol PP Bangka, terhitung awal Juli 2026 hingga sekarang, lebih dari 11 hektare hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan terjadi kebakaran. Dugaan sementara, kebakaran akibat kelalaian oknum masyarakat.

Konsentrasi pengawasan ditingkatkan di daerah rawan kebakaran seperti Kecamatan Merawang, Sungailiat, Riau Silip, dan Kecamatan Pemali. Meskipun demikian, pengawasan tetap dilakukan di wilayah kecamatan lain.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Pembakar Lahan

Pemkab Bangka mengingatkan masyarakat tentang sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana selama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat diimbau tidak membakar sampah, tidak melakukan perluasan perkebunan dengan cara membakar, dan dilarang membuang puntung rokok sembarangan di dalam kawasan hutan.

Nomor Darurat 24 Jam untuk Laporan Kebakaran

Masyarakat dapat melaporkan kejadian kebakaran ke relawan kebakaran di desa setempat atau langsung ke pos jaga pemadam kebakaran. Satpol PP Bangka menyediakan nomor pengaduan 0851-8807-0765 yang buka 24 jam dengan 15 orang petugas jaga.

"Saat musim kemarau, keterlibatan masyarakat membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan sangat besar, baik dengan cara tidak melakukan pembakaran maupun segera melapor jika terjadi kebakaran," kata Zalfika Ammya.

Reporter: Saiful
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top