Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Susun Rapergub Penanganan Bencana, Gubernur Akan Pimpin Langsung Komando

Penulis: Ragil  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 12:17:02 WIB
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan memimpin langsung komando penanganan bencana dalam Rapergub Penanganan Bencana yang tengah disusun.

PANGKALPINANG — Untuk pertama kalinya sejak provinsi ini berdiri, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan memiliki payung hukum khusus yang mengatur penanganan bencana alam. Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama mengatakan rapergub tersebut sudah masuk tahap penyusunan melalui rapat kerja lintas instansi.

Apa Isi Rapergub Penanganan Bencana di Babel?

Rapergub ini mencakup rencana kontingensi untuk empat jenis bencana yang paling sering melanda wilayah tersebut: banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta angin puting beliung. Selama ini, menurut Budi, penanganan bencana kerap terkendala koordinasi karena belum ada pembagian tugas yang jelas di antara organisasi perangkat daerah (OPD).

"Semenjak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri, kami belum pernah memiliki peraturan gubernur mengenai penanganan bencana alam," kata Budi Utama di Pangkalpinang, Selasa.

Gubernur Jadi Komandan Tunggal Penanganan Bencana

Salah satu poin krusial dalam rapergub ini adalah struktur komando. Budi menjelaskan, komando penanganan bencana akan dipimpin langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. Sementara itu, BPBD Provinsi akan bertindak sebagai sekretariat untuk memperkuat sistem mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi di daerah terdampak.

"Dengan adanya pergub ini, gubernur akan membagi tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD serta instansi terkait dalam penanganan bencana," ujarnya.

Mengapa Aturan Ini Mendesak?

Ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) yang baku selama ini menjadi celah utama. Setiap kali bencana terjadi, instansi terkait kerap kebingungan menentukan siapa bertanggung jawab atas apa. Budi mencontohkan, saat karhutla melanda, belum ada kejelasan apakah pemadaman menjadi tanggung jawab penuh BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, atau aparat kewilayahan.

"Selama ini kami belum memiliki SOP mitigasi dan penanganan bencana. Dengan adanya pergub ini, setiap OPD dan instansi terkait akan memiliki kewenangan yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk pembagian tanggung jawab dalam penanganan bencana," katanya.

Antisipasi Musim Kemarau Ekstrem 2026

Penyusunan rapergub ini juga menjadi strategi antisipasi terhadap musim kemarau ekstrem 2026 yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan aturan yang jelas, Pemprov Babel berharap respons terhadap bencana bisa lebih cepat dan terukur, bukan lagi reaktif setelah korban berjatuhan.

Reporter: Ragil
Sumber: antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top