Pencarian

Penyebab QR Code Pertamina Muncul Status Bukan Penerima Subsidi dan Solusinya

Minggu, 10 Mei 2026 • 11:54:08 WIB
Penyebab QR Code Pertamina Muncul Status Bukan Penerima Subsidi dan Solusinya
Pemilik kendaraan mengeluhkan status 'Bukan Penerima Subsidi' saat memindai QR Code Pertamina di SPBU.

Sejumlah pemilik kendaraan mengeluhkan munculnya status 'Bukan Penerima Subsidi' saat memindai QR Code Pertamina di SPBU untuk pembelian Pertalite atau Solar. Kendala ini biasanya terjadi akibat proses verifikasi data yang belum tuntas atau ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dengan regulasi pemerintah. Pastikan dokumen kendaraan Anda telah tersinkronisasi dengan benar untuk menghindari pemblokiran akses BBM subsidi.

Implementasi kewajiban QR Code untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar sering kali menyisakan tanda tanya bagi konsumen. Meski sudah mendaftarkan kendaraan melalui laman MyPertamina, beberapa pengguna justru mendapati status 'QR Code Terblokir' atau 'Bukan Penerima Subsidi' pada layar monitor petugas SPBU. Masalah ini tidak jarang memicu antrean panjang dan kebingungan di lapangan.

Proses Verifikasi Data Kendaraan Membutuhkan Waktu 14 Hari Kerja

Langkah pertama setelah pemilik kendaraan melakukan submit data di situs MyPertamina adalah menunggu proses verifikasi. Pertamina menetapkan durasi verifikasi data kendaraan maksimal 14 hari kerja. Selama periode ini, data yang Anda unggah akan dicocokkan dengan dokumen resmi untuk memastikan keabsahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Status 'Bukan Penerima Subsidi' bisa muncul jika transaksi dilakukan sebelum proses verifikasi ini dinyatakan lolos. Selain itu, sinkronisasi antara QR Code dengan nomor polisi (nopol) kendaraan bersifat mutlak. Petugas SPBU akan memastikan bahwa nopol yang tertera pada fisik kendaraan identik dengan data yang muncul saat pemindaian kode unik tersebut.

Kriteria Kendaraan Penerima Biosolar Berdasarkan Perpres 191/2014

Jika proses verifikasi sudah lewat namun status tetap ditolak, Anda perlu memeriksa kembali apakah kendaraan tersebut masuk dalam kategori yang diizinkan. Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan Biosolar subsidi pada sektor transportasi darat meliputi:

  • Kendaraan Pribadi: Mobil penumpang milik perorangan.
  • Kendaraan Umum: Angkutan orang atau barang dengan pelat nomor berwarna kuning.
  • Mobil Layanan Umum: Ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
  • Angkutan Barang: Truk pengangkut logistik, kecuali kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Di luar sektor transportasi darat, subsidi juga diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di kementerian terkait. Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare serta usaha mikro yang memiliki surat rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga berhak mengakses BBM penugasan ini.

Prosedur Sanggah Blokir dan Layanan Aduan Pertamina 135

Bagi pemilik kendaraan yang merasa sudah memenuhi kriteria namun tetap mengalami kendala akses, Pertamina menyediakan mekanisme sanggah. Secara prosedural, pengajuan sanggah blokir nomor polisi dapat dilakukan melalui tautan ptm.id/sanggahblokirnopol. Di sana, pengguna diminta mengikuti instruksi teknis untuk memulihkan status kepesertaan subsidi mereka.

Namun, dalam pantauan terbaru, akses ke laman sanggah tersebut sering kali mengalami kendala teknis atau menunjukkan pesan 'Page Not Found'. Kondisi ini tentu menghambat pemilik kendaraan yang ingin segera memulihkan status QR Code mereka agar bisa kembali bertransaksi secara normal.

Sebagai langkah alternatif yang paling efektif saat ini, konsumen disarankan untuk langsung menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135. Melalui layanan ini, Anda bisa melaporkan kendala status QR Code secara langsung kepada operator untuk mendapatkan panduan verifikasi ulang atau pengecekan status pendaftaran yang lebih akurat.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks