Pencarian

Pemkot Pangkalpinang dan PLN UP3 Bangka Teken Kerja Sama Pemungutan Pajak Listrik, Ini Targetnya untuk PAD

Senin, 10 Agustus 2026 • 17:56:31 WIB
Pemkot Pangkalpinang dan PLN UP3 Bangka Teken Kerja Sama Pemungutan Pajak Listrik, Ini Targetnya untuk PAD
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik antara Pemkot Pangkalpinang dan PLN UP3 Bangka.

PANGKALPINANG — Sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka memasuki babak baru. Kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, sebuah langkah strategis untuk menggenjot penerimaan daerah.

Kerja sama ini menjadi instrumen penting bagi pemkot dalam mengelola salah satu sumber PAD. Dengan mekanisme yang lebih jelas, proses pemungutan hingga penyetoran pajak diharapkan berjalan akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PLN Siap Jalankan Amanah Pemungutan Pajak

Manager PT PLN (Persero) UP3 Bangka, Muhammad Taufik, menegaskan komitmen pihaknya mendukung pemerintah daerah. Ia menyebut kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi untuk tata kelola perpajakan yang lebih baik di Kota Pangkalpinang.

"Kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara PLN dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah yang lebih baik. PLN siap menjalankan amanah ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Muhammad Taufik.

Manfaat Jangka Panjang bagi Pembangunan Daerah

Pemkot Pangkalpinang menilai kolaborasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, kerja sama ini diyakini memberikan dampak berkelanjutan bagi pembangunan, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga.

Dengan adanya kepastian hukum dan mekanisme yang transparan, penerimaan dari sektor tenaga listrik dapat dioptimalkan. Dana yang masuk ke kas daerah nantinya dialokasikan kembali untuk berbagai program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah di luar sektor konvensional. Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan terus diperluas untuk menggali potensi pendapatan lain yang selama ini belum tergarap maksimal.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayobangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks