SUNGAILIAT — Rombongan yang dipimpin Bupati Bangka Fery Insani itu diterima langsung oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro, Kamis (30/7/2026). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi serta Ketua DPW Apkasindo Babel Surisman.
Pertemuan ini digelar untuk meminta petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar realisasi plasma tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Permintaan ini muncul setelah delapan desa di sekitar konsesi PT GML menanti kepastian hak mereka sejak lama.
MoU Jadi Syarat Awal Realisasi Plasma
Kementerian Pertanian menegaskan langkah pertama yang wajib dilakukan adalah penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Bangka, PT GML, dan delapan kepala desa setempat. Dokumen ini nantinya menjadi dasar hukum resmi pelaksanaan pemberian kebun plasma.
Setelah MoU disepakati, pihak kementerian berjanji akan mengakomodir proses realisasi dan memastikan skema yang dijalankan sesuai dengan regulasi perkebunan yang berlaku.
Usulan Bupati Soal Lahan dan Bibit Cuma-Cuma Disambut Baik
Dalam kesempatan itu, Bupati Fery Insani mengusulkan agar perusahaan menyerahkan lahan, bibit, hingga biaya tanam ulang secara cuma-cuma tanpa membebani masyarakat dengan utang. Usulan ini dinilai sebagai bentuk kemitraan yang adil dan bertanggung jawab antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Kami bersama Pemkab Bangka berkomitmen mengawal penuh pelaksanaan hak masyarakat tersebut. Kami meminta petunjuk langsung Kementerian agar skema dan teknis pelaksanaannya tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Surisman kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Realisasi Baru Berjalan Setelah Perpanjangan HGU
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa realisasi hak kebun plasma untuk delapan desa baru akan dilaksanakan pada tahun 2028. Jadwal ini bertepatan dengan berlakunya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML.
Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi warga delapan desa yang selama ini menantikan kepastian lahan plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.