PT Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi elpiji subsidi 3 kilogram ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah kembali berjalan normal setelah sebelumnya terkendala kelangkaan akibat hambatan pengiriman jalur laut karena cuaca buruk.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa percepatan penyaluran dan optimalisasi distribusi dilakukan seiring membaiknya kondisi cuaca. Langkah tersebut diambil untuk merespons keresahan masyarakat yang sempat muncul.
“Kondisi penyaluran elpiji kini sudah kembali normal dan terkendali. Kami melakukan percepatan distribusi untuk menyikapi dinamika yang terjadi sebelumnya,” kata Rusminto, Senin, 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, cuaca yang tidak bersahabat menjadi faktor utama terganggunya distribusi karena sebagian besar pengiriman elpiji ke Bangka Belitung bergantung pada jalur laut. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga melakukan penguatan distribusi dengan pemantauan ketat di seluruh rantai pasok, mulai dari titik suplai, agen, hingga pangkalan resmi.
Selain itu, pengawasan di tingkat agen dan pangkalan turut ditingkatkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna memastikan penyaluran elpiji subsidi 3 kg berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.
Rusminto juga menegaskan bahwa elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Pembelian berulang oleh pihak yang sama maupun praktik penitipan tabung untuk penimbunan dinilai dapat mengganggu kelancaran distribusi dan merugikan warga lain.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg sesuai kebutuhan dan menghindari pembelian berlebihan. Pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.
Ia menambahkan, pembelian elpiji subsidi 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina yang tersedia di setiap desa dan kelurahan agar masyarakat memperoleh harga sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.