PANGKALPINANG — Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai merek 68 di Pulau Bangka kian mengkhawatirkan setelah terendusnya keberadaan dua lokasi penyimpanan utama. Gudang yang terletak di kawasan Kace dan Jalan Bandara Lama, Pangkalpinang, diduga menjadi titik sentral pengiriman barang ke berbagai pelosok daerah.
Bisnis ilegal ini disinyalir dikendalikan oleh seorang pemain lama berinisial AT. Namanya sudah cukup dikenal di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai sosok di balik gurita distribusi rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa dua gudang tersebut menunjukkan aktivitas yang mencurigakan pada waktu-waktu tertentu. Warga di sekitar lokasi melaporkan adanya kendaraan pengangkut yang rutin keluar masuk untuk mendistribusikan barang dalam jumlah besar.
Aktivitas distribusi ini disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan karena merasa memiliki jaringan yang kuat. Skala operasinya pun tidak main-main, karena mampu menyuplai kebutuhan rokok ilegal ke hampir seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kalau nama AT ini sudah lama dikenal. Barangnya banyak beredar di Babel. Diduga sudah punya jaringan sendiri,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui praktik tersebut pada Jumat (8/5/2026).
Rokok merek 68 yang beredar luas di pasar lokal diduga kuat menggunakan pita cukai palsu untuk menekan harga jual dan menghindari kewajiban pajak. Praktik ini telah berlangsung cukup lama, sehingga membentuk ekosistem bisnis gelap dengan perputaran uang yang sangat besar.
Jaringan distribusi yang dipimpin AT diduga telah tertata sangat rapi, mulai dari proses pengiriman hingga masuk ke toko-toko kecil di tingkat desa. Hal ini membuat peredaran produk ilegal tersebut sulit dibendung jika tidak ada tindakan luar biasa dari pihak berwenang.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai untuk segera melakukan tindakan tegas. Penertiban terhadap dua gudang utama di Pangkalpinang tersebut dianggap sebagai langkah kunci untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara di wilayah Bangka Belitung.