CILEGON — Ketegangan internal organisasi pengusaha di Banten memanas. Keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 langsung ditolak mentah-mentah oleh jajaran pengurus setempat. Mereka menilai langkah tersebut tidak berdasar dan mengabaikan mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, dalam keterangan resmi Jumat lalu menyoroti absennya proses pembinaan sebelum pembekuan. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menerima surat teguran pertama (SP1) maupun surat peringatan kedua (SP2) dari Kadin Provinsi Banten.
"Sebelum dibekukan kami tidak mendapat teguran atau peringatan berupa SP1 maupun SP2. Bahkan tidak dicantumkan secara rinci aturan mana yang dilanggar oleh Kadin Cilegon. Lalu di mana bentuk pembinaan dari Kadin Banten sebagai pembina?" kata Mulyadi, Jumat (29/5/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Mul itu menegaskan bahwa selama ini Kadin Kota Cilegon tidak vakum. Berbagai program organisasi tetap berjalan aktif dan melibatkan pemangku kepentingan di Kota Cilegon. Ia mencontohkan keberhasilan penyelenggaraan Musyawarah Kota (Muskot), pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga program Tarawih Berkunjung.
"Dasarnya apa pembekuan itu? Kami tidak vakum dan tetap menjalankan tugas serta fungsi organisasi sesuai AD/ART. Program-program Kadin Cilegon berjalan, kantor aktif, pembinaan pengusaha dilakukan, koordinasi dengan Forkopimda juga berjalan," ujarnya.
Salah satu capaian yang disorot adalah peran Kadin Cilegon sebagai inisiator pertemuan antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Nota kesepahaman terkait akses Jalan Pelabuhan Warnasari berhasil ditandatangani berkat mediasi organisasi tersebut.
"Kami juga berhasil menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel," sambung Mulyadi.
Atas dasar itu, pengurus Kadin Kota Cilegon menyatakan siap melakukan perlawanan. Mulyadi menegaskan bahwa SK caretaker yang diterbitkan dianggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kadin Provinsi Banten untuk meminta audiensi sekaligus penjelasan administrasi.
"Kami, Pengurus Kadin Cilegon, menyatakan keberatan dan menolak SK caretaker tersebut. Kadin Cilegon siap melakukan perlawanan karena pembekuan ini kami anggap cacat hukum, cacat aturan, dan tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Jika tidak ada tanggapan dari Kadin Provinsi Banten, Mulyadi mengatakan persoalan ini akan diadukan ke Kadin Indonesia. Langkah ini menjadi buntut dari ketidakpuasan terhadap keputusan sepihak yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.