Pemkab Bangka Barat Luncurkan Aplikasi Serimbang untuk Data Objek Budaya, Libatkan Penggiat Desa

Penulis: Saiful  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:08:34 WIB
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat meluncurkan Aplikasi Serimbang untuk pendataan objek budaya secara digital.

MENTOK — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak lagi mengandalkan cara manual untuk mendata warisan budayanya. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat resmi meluncurkan Aplikasi Serimbang, sebuah sistem terpadu untuk mencatat Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

Apa Itu Aplikasi Serimbang dan Mengapa Namanya Unik?

Serimbang merupakan akronim dari Sistem Registrasi Pemutakhiran Data Kebudayaan Bangka Barat. Nama ini diambil dari tari Serimbang, sebuah warisan budaya takbenda asli Bangka Barat. Logo burung hantu yang menghiasi aplikasi ini bukan tanpa makna—dalam filosofi tari tersebut, burung hantu adalah lakon yang memikat burung lain untuk berkumpul, simbol dari kebijaksanaan dan pengetahuan luas.

Aplikasi ini diluncurkan sebagai jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan adanya sistem pendataan terpadu untuk kebudayaan daerah.

10 Objek Pemajuan Kebudayaan yang Wajib Didata

Para penggiat budaya dan petugas desa yang telah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Barat diberikan pelatihan khusus. Mereka bertugas mengunggah data dari 10 kategori OPK yang meliputi:

  • Adat istiadat
  • Bahasa
  • Manuskrip atau naskah kuno
  • Olahraga tradisional
  • Pengetahuan tradisional
  • Permainan tradisional
  • Ritus
  • Seni
  • Teknologi tradisional
  • Tradisi lisan

Selain sepuluh kategori tersebut, pencatatan juga mencakup cagar budaya yang ditemukan di masing-masing wilayah.

Pelatihan Bertahap untuk Petugas Desa

"Pendataan terhadap objek kebudayaan ini penting dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam upaya pelestarian budaya yang ada di setiap desa dan kelurahan," kata Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Bangka Barat, Muhammad Ferhad Irvan, di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan diberikan agar para penggiat budaya mampu mengunggah data secara mandiri. "Kami ingin menguatkan keterampilan dan pemahaman para pelaku dan petugas tersebut agar mampu mengunggah data yang dibutuhkan," ujarnya.

Kegiatan pelatihan tahap pertama digelar di Kecamatan Simpangteritip, setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Mentok. Setiap kelurahan dan desa telah memiliki operator resmi yang mendapatkan legalitas melalui SK bupati sebagai pengisi data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Langkah Awal Pelestarian Budaya Desa

Ferhad menambahkan bahwa keterlibatan penggiat budaya dan perangkat desa menjadi strategi jangka panjang. Sejak awal tahun, pihaknya telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memperkuat sumber daya manusia di bidang kebudayaan. Dengan adanya Aplikasi Serimbang, data objek budaya yang baru ditemukan—seperti naskah kuno, benda bersejarah, seni tari, hingga musik tradisional—dapat segera tercatat dan tidak hilang ditelan zaman.

Reporter: Saiful
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top