KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo memasuki babak baru. Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal, tim kuasa hukumnya menegaskan kembali keberatan atas prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Refly Harun merinci tiga objek sengketa utama dalam replik tersebut. Pertama, penggeledahan rumah Roy Suryo yang dinilai ilegal karena tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Kedua, keabsahan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 19 Juni 2026. Ketiga, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang diterbitkan di tanggal yang sama.
"Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Refly Harun saat membacakan replik.
Dalam dokumen replik yang dibacakan, kuasa hukum Roy Suryo menilai rangkaian tindakan aparat kepolisian bersifat cacat hukum. Mulai dari penggeledahan yang tidak disertai izin pengadilan hingga penahanan yang dinilai tidak berdasar pada alat bukti yang cukup. Kubu pemohon berargumen bahwa prosedur yang terburu-buru ini telah melanggar hak-hak konstitusional Roy Suryo sebagai warga negara.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. Namun, dalam repliknya, tim Refly Harun tetap pada pendirian bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan terhadap kliennya tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu awal bagi status hukum Roy Suryo. Jika hakim mengabulkan permohonan, maka penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah dan ia harus segera dibebaskan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum di tingkat penyidikan akan berlanjut.
Hakim tunggal dijadwalkan akan membacakan putusan dalam beberapa hari ke depan. Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo dilaporkan atas dugaan penistaan terkait unggahan yang dinilai melecehkan ijazah Presiden Jokowi. Proses hukum yang berjalan cepat—dari penggeledahan hingga penahanan dalam kurun waktu yang berdekatan—menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari sejumlah kalangan pegiat hukum.