SUNGAILIAT — Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang beredar di wilayahnya dipasok dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Temuan ini merupakan hasil razia di sejumlah toko eceran di berbagai kecamatan.
Penurunan 50 Persen Berkat Razia Rutin
Ahmad mengatakan pengawasan yang diperkuat dan operasi rutin di lapangan membuahkan hasil signifikan. "Kami berhasil menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi hingga 50 persen dibandingkan dengan kondisi sebelumnya," ujarnya di Sungailiat, Selasa.
Dalam setiap razia, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik dan penjaga toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung ditindak, melainkan diberikan pembinaan dan pemahaman terlebih dahulu.
Surat Edaran Bupati Jadi Landasan Hukum
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bangka juga diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 100.3.4.2/126.1/III/Satpol PP/2026 yang diterbitkan pada 28 April 2026. Surat edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten hingga desa dan kelurahan untuk bergerak bersama.
"Surat edaran itu menjadi landasan bagi pemerintah kabupaten hingga desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal," kata Ahmad.
Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan
Pemkab Bangka tidak hanya mengandalkan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam pengawasan ini. Ahmad meminta warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungannya.
"Dalam pengawasan di lapangan, kami melibatkan semua pihak, termasuk peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan penjualan rokok ilegal," katanya.
Persoalan Kompleks yang Harus Ditangani Berkelanjutan
Ahmad menambahkan bahwa persoalan peredaran rokok ilegal cukup kompleks. Tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga mata pencaharian masyarakat dan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di sektor cukai menjadi alasan utama pengawasan ini diperketat. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Bangka berharap praktik ilegal ini bisa ditekan hingga ke akar-akarnya.