SUNGAILIAT — Mulai pekan ini, warga Kabupaten Bangka tidak perlu lagi datang ke kantor khusus untuk membayar retribusi sampah. Cukup bersamaan saat membayar tagihan air minum, biaya pengelolaan sampah rumah tangga bisa langsung dilunasi melalui satu sistem digital yang disebut Co-Billing.
Bupati Bangka Fery Insani mengatakan integrasi ini merupakan solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola persampahan. "Layanan pembayaran retribusi sampah berbasis digital terintegrasi dengan pembayaran tagihan pelanggan air bersih, menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Fery di Sungailiat, Rabu, saat meluncurkan Co-Billing Layanan Persampahan.
Saat ini, tercatat 400 pelanggan retribusi sampah yang sudah terdaftar dalam sistem digital tersebut. Bupati memproyeksikan pendapatan dari sektor ini mampu menembus angka ratusan juta rupiah per tahun jika jumlah pelanggan terus bertambah.
"Saya berharap jumlah pelanggan retribusi sampah terus bertambah hingga ribuan pelanggan supaya pendapatan daerah juga meningkat, dana yang dihimpun dikembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan," ujar dia.
Fery Insani menambahkan, pihaknya bersama DPRD akan mengkaji kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kajian ini menyasar besaran tarif retribusi sampah yang harus dibayar masyarakat.
"Kami akan mengkaji peraturan daerah itu, terutama tarif retribusi sampah agar jangan sampai membebani masyarakat," kata dia.
Sistem Co-Billing sendiri, menurut Fery, sudah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia dan terbukti efektif. Pemkab Bangka berharap inovasi ini bisa mendongkrak partisipasi warga dalam membayar retribusi sekaligus memperkuat pendanaan program kebersihan dan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten.