KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kasus ini bermula dari skema pembiayaan tagihan (invoice financing) yang digelontorkan PT PPA kepada PT BAS pada 2019–2020. Padahal, dana tersebut dikucurkan dengan dalih mendukung proyek pengadaan batu bara milik PT PLN Batubara Niaga, anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia. Namun, penyidik menemukan proyek tersebut hanyalah kedok.
"Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (20/7/2026). Pelanggaran, menurut polisi, sudah terjadi sejak tahap awal permohonan pinjaman.
PT PPA sendiri merupakan BUMN di bawah naungan PT Danareksa (Persero) yang bertugas melakukan restrukturisasi dan pengelolaan aset. Sementara PT BAS adalah perusahaan swasta pemasok batu bara. Adapun PT PLN Batubara Niaga, yang sahamnya dimiliki penuh oleh PT PLN Energi Primer Indonesia, hanya dijadikan sebagai proyek fiktif untuk melegitimasi pencairan dana.
Polri telah menetapkan tiga tersangka: Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN, dan Direktur PT BAS berinisial SH. SH saat ini diketahui telah menjalani hukuman di Lapas Salemba atas perkara lain. Dalam proses penyidikan, penyidik menyita aset tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo.
"Estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," kata Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf, menjelaskan langkah asset recovery tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat atas celah pengawasan dalam skema pembiayaan antar-BUMN dan swasta. Dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar, publik menanti tuntutan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku.