Pencarian

KPU Bangka Belitung Gelar Forum Konsultasi Publik, Tujuh Standar Layanan Kepemiluan Disempurnakan

Selasa, 21 Juli 2026 • 18:08:31 WIB
KPU Bangka Belitung Gelar Forum Konsultasi Publik, Tujuh Standar Layanan Kepemiluan Disempurnakan
Komisioner KPU Babel membuka Forum Konsultasi Publik di Aula Kantor KPU Bangka Belitung, Pangkalpinang.

Kegiatan yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor KPU Babel, Jalan Mentok, Pangkalpinang, itu menghadirkan komisioner KPU kabupaten/kota se-Babel. Anggota KPU Babel Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, mengatakan forum ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyempurnakan standar layanan yang akan diterapkan.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui partisipasi masyarakat, sekaligus memperoleh masukan sebagai bahan penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan KPU Babel,” kata Muslim saat membuka kegiatan.

Tujuh Layanan yang Dibahas

Sekretaris KPU Babel, Muchhtaruddin, memaparkan tujuh layanan yang menjadi fokus pembahasan. Layanan tersebut meliputi:

  • Fasilitasi kerja sama kepemiluan
  • Pengecekan keterdaftaran pemilih
  • Pendidikan pemilih
  • Permohonan informasi publik
  • Pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tingkat provinsi
  • Pencalonan anggota DPRD provinsi
  • Penanganan pengaduan masyarakat

Sorotan dari Insan Pers: Informasi Sensitif Butuh Pengelolaan Khusus

Dalam sesi diskusi, Sekretaris PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, menyoroti pentingnya pengelolaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, tantangan badan publik saat ini bukan lagi sekadar menentukan informasi yang terbuka atau dikecualikan.

“Informasi yang terbuka namun bersifat sensitif jika disampaikan tanpa pengendalian dapat memicu penyalahgunaan informasi, pelanggaran privasi, kesalahpahaman publik hingga polemik yang sebenarnya bisa dihindari,” ujarnya.

Fakhruddin menjelaskan, terhadap informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi melalui tiga tahapan: legality test atau uji legalitas, necessity test atau uji kebutuhan, serta proportionality test atau uji proporsionalitas.

Ia menambahkan, informasi yang tetap terbuka namun memiliki sensitivitas perlu disampaikan dengan mekanisme yang tepat. Caranya dengan memberikan konteks yang memadai, mengatur waktu dan cara penyampaian, menggunakan format yang sesuai, serta memastikan informasi disebarluaskan melalui kanal resmi.

“Harus ada rumusan dan batasan yang jelas serta terukur agar informasi tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di masyarakat,” katanya.

Masukan Akan Dievaluasi untuk Layanan yang Lebih Profesional

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta forum. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan publik.

“Sehingga layanan KPU Babel semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks