BANGKA TENGAH — BPK kembali membongkar praktik pengelolaan proyek yang bermasalah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil pemeriksaan, delapan proyek senilai miliaran rupiah yang sudah dibayar penuh ternyata menyisakan kekurangan volume pekerjaan. Kerugian negara yang teridentifikasi mencapai Rp 386.369.000.
Proyek Kesehatan Paling Boros, Kekurangan Volume Capai Rp 272 Juta
Dinas Kesehatan menjadi instansi dengan temuan terbesar. Total kekurangan volume dari proyek-proyek di bawah dinas ini mencapai Rp 272,140 juta. Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang dibiayai DAK Fisik dengan nilai kontrak sekitar Rp 13,3 miliar menjadi yang paling jumbo. BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp 191,755 juta di proyek ini.
Selain Labkesmas, renovasi dan penambahan ruang UPTD Puskesmas Simpangkatis senilai Rp 2,65 miliar juga kurang volume Rp 50,085 juta. Dua Puskesmas Pembantu (Pustu) di Cambai dan Terak masing-masing kekurangan volume Rp 13,833 juta dan Rp 16,467 juta.
RSUD Abu Hanifah dan Proyek Lain Juga Kena Sorot
Di RSUD Drs. H. Abu Hanifah, BPK menemukan dua proyek bermasalah. Pembangunan Bangunan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kekurangan volume Rp 32,621 juta, sementara pembangunan sarana CT-Scan kurang volume Rp 31,734 juta. Total kerugian di rumah sakit daerah ini mencapai Rp 64,355 juta.
Tak hanya sektor kesehatan, proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 3 Koba juga ditemukan kekurangan volume sebesar Rp 5,317 juta. Sementara itu, pembangunan Taman Kota Taman Milenial Adhyaksa yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup tercatat kurang volume Rp 44,557 juta.
Dibayar Penuh, Pengawasan OPD Dipertanyakan
BPK menilai kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya, Belanja Modal Gedung dan Bangunan tercatat lebih saji sebesar Rp 386,369 juta, yang merupakan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
Dalam laporannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak. Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai belum optimal menjalankan fungsi pengendalian. Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK wajib memastikan pekerjaan yang diterima sesuai spesifikasi dan volume sebelum pembayaran dilakukan.
Bupati Diminta Kembalikan Uang Negara ke Kas Daerah
Atas temuan ini, Pemkab Bangka Tengah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan Bupati Bangka Tengah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 386,369 juta dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Rincian pengembalian meliputi Dinas Kesehatan Rp 272,140 juta, RSUD Drs. H. Abu Hanifah Rp 64,355 juta, Dinas Pendidikan Rp 5,317 juta, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp 44,557 juta. Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah, tidak hanya soal pengembalian uang, tetapi juga penguatan pengawasan agar praktik serupa tak terulang di proyek-proyek berikutnya.