Pencarian

Wali Kota Pangkalpinang Dukung Restoran Baru di Ketapang, Pajak Baru Dipungut Setelah Enam Bulan

Senin, 27 Juli 2026 • 20:39:31 WIB
Wali Kota Pangkalpinang Dukung Restoran Baru di Ketapang, Pajak Baru Dipungut Setelah Enam Bulan
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif meresmikan restoran Lempah & Seafood Ketapang di kawasan Ketapang, Pangkalpinang.

PANGKALPINANG — Pelaku usaha kuliner di Pangkalpinang mendapat masa tenggang pajak restoran selama setengah tahun. Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Saparudin Masyarif usai meresmikan restoran Lempah & Seafood Ketapang, Senin lalu.

"Resto seperti ini tidak langsung kita pungut pajak. Kita berikan waktu sekitar enam bulan, nanti baru kita mulai pemungutan pajaknya," kata Saparudin.

Setelah masa relaksasi berakhir, restoran akan dikenakan tarif pajak restoran sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pangkalpinang.

60 Tenaga Kerja Direkrut dari Pangkalpinang

Restoran yang berlokasi di kawasan Ketapang itu mempekerjakan 60 orang. Seluruhnya warga Kota Pangkalpinang.

"Tadi disampaikan tenaga kerjanya bisa 60 orang dan direkrut dari Pangkalpinang semua," ujar Saparudin.

Kepala daerah menilai investasi di sektor kuliner tidak hanya memperkaya pilihan destinasi wisata, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak restoran dalam jangka panjang.

Dukungan Pemkot untuk Sektor Pariwisata

Wali Kota menyebut kehadiran restoran Lempah & Seafood Ketapang sejalan dengan upaya mendorong pariwisata dan perekonomian daerah.

"Ini teman kita membuka restoran di Ketapang. Tentu saja kami Pemerintah Kota Pangkalpinang bersyukur dan mendukung upaya ini karena untuk meningkatkan pariwisata di Kota Pangkalpinang, kemudian juga menyerap tenaga kerja," kata Saparudin.

Kebijakan relaksasi pajak selama enam bulan itu menjadi strategi Pemkot Pangkalpinang untuk menarik lebih banyak investor kuliner ke ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah masa insentif berakhir, restoran akan berkontribusi penuh ke kas daerah melalui pajak restoran 10 persen.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks