Pencarian

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur, 6 Desa Masuk Zona Tambang Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 • 12:36:01 WIB
Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur, 6 Desa Masuk Zona Tambang Rakyat
Enam desa di Belitung Timur masuk zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang blok koordinatnya diumumkan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

PANGKALPINANG — Enam desa di Kabupaten Belitung Timur masuk dalam zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang blok koordinatnya mulai diumumkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (30/7/2026). Langkah ini menjadi pintu masuk bagi warga setempat untuk mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady, menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah. "Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan," ujarnya.

Enam Desa di Tiga Kecamatan Masuk Zona WPR

Secara administratif, WPR di Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung. Adapun desa-desa yang termasuk dalam zona tersebut adalah Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu.

Luas total area yang ditetapkan mencapai lebih kurang 760 hektare. Angka ini telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 dan menjadi dasar pembagian blok koordinat sebelum IPR diterbitkan.

Belitung Timur Jadi Pilot Project Percepatan IPR

Dari tiga kabupaten di Babel yang memiliki Dokumen Pengelolaan WPR—Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur—Pemprov menunjuk Belitung Timur sebagai proyek percontohan. Penetapan ini mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang berjalan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas tambang.

Proses penerbitan IPR sendiri mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah provinsi berkewajiban mengumumkan pembagian blok koordinat WPR sebelum menerbitkan izin.

Target: Tata Kelola Tambang yang Legal dan Ramah Lingkungan

Pemprov Babel menargetkan percepatan IPR mampu menghadirkan solusi atas tantangan selama ini, seperti aktivitas tambang tanpa izin dan praktik yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Dengan legalitas, para penambang diharapkan mendapat perlindungan hukum, akses pembinaan, serta pendampingan untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR," kata Noprial Riady. Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi membangun tata kelola pertambangan yang legal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui pengumuman ini, Pemprov berharap sektor pertambangan rakyat di Babel tidak hanya menjadi sumber penghidupan saat ini, tetapi juga penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan. Sektor timah sendiri telah lama menjadi salah satu penopang perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: negerilaskarpelangi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks