BANGKA BARAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 mengungkap persoalan serius dalam tata kelola obat di Kabupaten Bangka Barat. Bukan sekadar soal obat rusak di gudang, BPK menyoroti kebijakan dropping obat program dari Dinas Kesehatan (Dinkes) ke puskesmas yang dinilai tidak memperhitungkan kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, obat hampir kedaluwarsa senilai Rp431 juta justru didistribusikan ke enam puskesmas. Temuan ini diterima pada Juni 2026 dan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
Perencanaan Lemah dan Distribusi Tanpa Data Kebutuhan
BPK menemukan bahwa proses perencanaan kebutuhan obat tidak didasari data pemakaian yang akurat dari masing-masing puskesmas. Distribusi obat program dilakukan tanpa memperhitungkan jumlah pasien atau pola penyakit di setiap wilayah.
Kondisi ini diperparah dengan sistem pengawasan yang gagal mencegah obat menumpuk hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Alhasil, sejumlah obat yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat berisiko berakhir menjadi limbah medis.
Mengapa Obat Kedaluwarsa Bisa Terdistribusi ke Puskesmas?
Rantai pengawasan internal di Dinas Kesehatan Bangka Barat dinilai tidak berjalan optimal. Tidak ada mekanisme yang memastikan stok obat yang dikirim ke puskesmas memiliki masa simpan yang cukup sebelum digunakan.
BPK menilai hal ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara perencana program, pengelola gudang farmasi, dan pihak puskesmas. Akibatnya, obat dengan sisa umur simpan pendek tetap dikirim tanpa verifikasi.
Dampak dan Tindak Lanjut
Temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah. Obat yang tidak terpakai hingga kedaluwarsa harus dihancurkan, sementara anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaannya tidak memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
BPK merekomendasikan agar Dinas Kesehatan Bangka Barat segera memperbaiki sistem perencanaan berbasis data kebutuhan nyata dan memperketat pengawasan distribusi obat ke puskesmas. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.