Pencarian

BPK Temukan Kebocoran BPHTB Pangkalpinang Rp54,4 Juta, NPOPTKP Ganda dan Dasar Pajak Lelang Jadi Biang Kerok

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:42:31 WIB
BPK Temukan Kebocoran BPHTB Pangkalpinang Rp54,4 Juta, NPOPTKP Ganda dan Dasar Pajak Lelang Jadi Biang Kerok
BPK menemukan kebocoran penerimaan BPHTB Pangkalpinang senilai Rp54,4 juta akibat pemberian NPOPTKP ganda dan penggunaan dasar pajak lelang di bawah NJOP.

PANGKALPINANG — Dua celah administratif dalam sistem pajak daerah kembali terbongkar di Pangkalpinang. BPK menemukan pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang diberikan lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama, serta penggunaan nilai transaksi lelang yang lebih rendah dari NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.

Akibatnya, potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai Rp54.419.683,60. Angka ini terdiri dari Rp23.385.849,60 dari kesalahan NPOPTKP dan Rp31.033.834 dari penetapan pajak atas tiga objek lelang.

NPOPTKP Ganda: Reset Data NIK Jadi Pemicu

BPK menemukan aplikasi V-Tax BPHTB milik Pemkot Pangkalpinang masih memungkinkan pemberian NPOPTKP sebesar Rp80 juta kepada wajib pajak yang sebenarnya sudah pernah memperoleh hak atas tanah. Aturan hanya mengizinkan pengurangan ini untuk perolehan hak pertama di wilayah daerah.

Pengujian database pembayaran BPHTB 2023 hingga 2025 menunjukkan transaksi tahun 2025 yang merupakan transaksi kedua atau seterusnya dari wajib pajak yang sama masih mendapat pengurangan. Kondisi ini terjadi setelah pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada aplikasi V-Tax, yang menyebabkan data wajib pajak sebelum 2024 tidak terbaca optimal.

Nilai Lelang di Bawah NJOP Tetap Dipakai

Pada transaksi penunjukan pembeli lelang, BPK menemukan tiga objek pajak yang dasar pengenaannya masih memakai nilai risalah lelang, padahal nilainya lebih rendah dari NJOP. Aturan terbaru mewajibkan penggunaan NJOP jika nilai transaksi lebih rendah.

Kepala Bakeuda menyebut perubahan mekanisme aplikasi V-Tax untuk transaksi lelang baru dilakukan pada Februari 2025. Transaksi sebelum perubahan sistem masih menggunakan nilai risalah lelang.

Bukan Temuan Pertama: Rekomendasi Lama Belum Tuntas

Ini bukan kali pertama persoalan serupa muncul. Pada pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah 2022 sampai Triwulan III 2023, BPK juga menemukan pemberian NPOPTKP ganda dan merekomendasikan pemrosesan kekurangan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar.

Namun hingga pemeriksaan LKPD 2025 berakhir, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti. BPK menilai permasalahan ini disebabkan kurang cermatnya Kepala Bakeuda dalam pembinaan penyelenggaraan pajak daerah serta kurang telitinya Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah.

Target Terealisasi, Tapi Tren Penerimaan Menurun

Pada APBD 2025, Pemkot Pangkalpinang menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp19,92 miliar dan terealisasi Rp21,22 miliar atau 106,56 persen. Namun angka ini turun signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp27,46 miliar.

Atas temuan ini, Plt. Kepala Bakeuda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan Kepala Bakeuda memperkuat pembinaan pengelolaan BPHTB serta memastikan petugas lebih cermat dalam menetapkan pajak.

Pemkot Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut melalui Surat Nomor 790/299/INPT/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks