PANGKALPINANG — Akses layanan hukum gratis di Kepulauan Bangka Belitung masih timpang. Dari tujuh kabupaten/kota di provinsi ini, baru empat wilayah yang memiliki organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi, sementara tiga lainnya belum terjangkau sama sekali.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyebut kegiatan penjaringan ini menjadi pintu masuk bagi lahirnya OBH baru di daerah yang masih minim layanan. "Kita berharap melalui kegiatan ini dapat memunculkan calon-calon pemberi bantuan hukum yang baru untuk dapat mengisi wilayah yang masih minim bahkan belum memiliki organisasi bantuan hukum, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih merata," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Sebaran OBH Terakreditasi Masih Terpusat di Pulau Bangka
Data Kanwil Kemenkum Babel mencatat, dari 10 OBH terakreditasi yang ada, konsentrasinya masih dominan di Pulau Bangka. Kota Pangkalpinang menjadi wilayah dengan jumlah OBH terbanyak, yakni lima organisasi, disusul Kabupaten Bangka dengan tiga OBH.
Sementara itu, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung masing-masing baru memiliki satu OBH terakreditasi. Artinya, wilayah seperti Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Belitung Timur belum memiliki organisasi bantuan hukum resmi yang bisa diakses warga.
Verifikasi dan Akreditasi Berpedoman pada UU Nomor 16 Tahun 2011
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan proses penjaringan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi OBH lama yang ingin memperpanjang sertifikasi.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemberian bantuan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus melakukan penjaringan calon organisasi yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi," kata Pontoh.
Tantangan: Minimnya Regulasi Daerah dan Informasi Layanan
Pontoh mengakui pelaksanaan bantuan hukum di Babel masih menghadapi sejumlah persoalan struktural. Salah satunya, belum semua pemerintah kabupaten/kota memiliki regulasi khusus yang mengatur bantuan hukum bagi warganya.
Selain itu, sosialisasi mengenai keberadaan layanan bantuan hukum juga belum merata hingga ke tingkat desa. Kondisi ini membuat masyarakat miskin atau kelompok marginal sering kali tidak tahu ke mana harus mengadu ketika berhadapan dengan masalah hukum.
OBH, LBH, dan LKBH Kampus Ikut dalam Penjaringan
Diseminasi penjaringan ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian hukum dari seluruh kabupaten/kota, serta sejumlah organisasi bantuan hukum dan lembaga konsultasi hukum. Kantor hukum swasta yang berpotensi menjadi pemberi bantuan hukum juga turut dilibatkan dalam kegiatan ini.
Johan Manurung menegaskan bantuan hukum merupakan program prioritas nasional yang harus berjalan profesional dan akuntabel. Targetnya jelas: menjangkau masyarakat tidak mampu, warga di wilayah terpencil, serta kelompok termarginalkan yang selama ini sulit mengakses keadilan.