Pencarian

75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Babel, Gubernur Hidayat Arsani: Pemberantasan Penyelundupan Harga Mati

Rabu, 19 Agustus 2026 • 19:34:01 WIB
75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan di Babel, Gubernur Hidayat Arsani: Pemberantasan Penyelundupan Harga Mati
Aparat gabungan mengamankan 75,7 ton pasir timah ilegal di Bangka Belitung sebagai bagian dari penindakan penyelundupan.

PANGKALPINANG — Upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali digagalkan aparat gabungan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 75,7 ton, hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026 di sejumlah titik di Belitung Timur, Belitung, dan Bangka.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan timah merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar. Ia menyebut komitmen ini adalah bentuk perlindungan terhadap kekayaan alam dan kepentingan masyarakat daerah.

"Bagi kami, pemberantasan penyelundupan timah ini harga mati dan harus segera diselesaikan," kata Hidayat Arsani saat menghadiri konferensi pers penggagalan penyelundupan di Tanjung Pandan, Belitung, Rabu.

Pengawasan Terpadu Melibatkan RT hingga TNI AL

Hidayat Arsani menekankan bahwa pengawasan penyelundupan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian, lembaga, hingga masyarakat harus bergerak dalam satu komando untuk mempersempit ruang gerak jaringan penyelundup.

"Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan," ujarnya.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata merinci kronologi pengungkapan kasus ini. Tim gabungan mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton pada penindakan berikutnya.

Senjata Api Rakitan dan Sabu Diamankan dari Tersangka

Pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026 membawa aparat ke kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sebuah kendaraan double cabin Mazda Turbo yang membawa lima karung pasir timah.

Yang mengejutkan, di dalam kendaraan itu turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu alat hisap sabu, dan satu parang. Seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat berwenang.

Pengusutan Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan

Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana mendorong agar pengusutan kasus ini dikembangkan hingga ke aktor intelektual. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan.

"Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan," tegas Agung Mohammad Kancana.

Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus harus diarahkan untuk mengungkap jaringan, pemodal, penampung, dan pihak-pihak penerima manfaat dari aktivitas ilegal ini. Hal ini dinilai penting untuk memutus rantai ekonomi yang selama ini menghidupi praktik penyelundupan timah di Bangka Belitung.

Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat dalam pengungkapan ini. Ia berharap tim gabungan semakin solid dan diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas pemberantasan penyelundupan ke depannya.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks