Kapitalisasi pasar kripto global naik 1,33 persen dalam 24 jam ke USD 2,72 triliun. Bitcoin memimpin kenaikan ke level USD 81.568. Pasar kini menanti dampak regulasi baru dari Korea Selatan.
JAKARTA — Pasar kripto pagi ini kompak menghijau. Data CoinMarketCap per Senin (11/5/2026) pukul 07.41 WIB mencatat, bitcoin naik 1,13 persen dalam sehari dan melambung 4,02 persen dalam sepekan. Harga aset digital terbesar itu kini berada di posisi USD 81.568, atau setara Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS).
Ethereum juga tak ketinggalan. Harganya naik 0,94 persen dalam 24 jam dan melesat 1,42 persen dalam sepekan. ETH saat ini diperdagangkan di harga USD 2.346, atau sekitar Rp 40,72 juta.
Di jajaran altcoin, Solana (SOL) menjadi yang paling menonjol. Harganya bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan meroket 14,19 persen dalam sepekan ke level USD 95,59. Sementara itu, XRP menguat 2,64 persen hari ini dan naik 5,02 persen dalam sepekan ke posisi USD 1,45.
Binance Coin (BNB) juga tak mau kalah. Harga BNB naik 1,59 persen dalam sehari dan menguat 6,6 persen dalam sepekan ke level USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dogecoin (DOGE) ikut hijau dengan kenaikan 1,71 persen dalam 24 jam ke harga USD 0,1103.
Di sisi lain, stablecoin utama justru tertekan. Tether (USDT) melemah 0,01 persen dalam 24 jam ke level USD 0,9997. Begitu pula USDC yang turun 0,03 persen ke harga yang sama. Tron (TRX) juga melemah 0,18 persen hari ini, meski secara mingguan masih naik 3,35 persen ke level USD 0,3495.
Di tengah euforia kenaikan harga, pasar menanti dampak dari kebijakan baru Korea Selatan. Parlemen negeri Ginseng baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan ini mewajibkan setiap entitas yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen itu juga mendefinisikan ulang "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan aturan ini untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis.
Tak hanya itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan juga akan memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk semua transaksi kripto. Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku untuk transfer di atas 1 juta won (sekitar USD 681,3). Para pelaku industri kripto lokal disebut-sebut menolak kebijakan ini.
Regulasi yang lebih ketat di Korea Selatan berpotensi mempengaruhi likuiditas pasar global dalam jangka pendek. Namun, bagi investor ritel di Indonesia, kenaikan harga hari ini menjadi sinyal positif di tengah volatilitas yang masih tinggi. Keputusan investasi tetap harus didasari analisis risiko masing-masing.