PANGKALPINANG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SD. Kebijakan ini langsung berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027 dan disambut positif oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Inti aturan ini menghapus dua kewajiban lama yang kerap menjadi momok orang tua: kepemilikan ijazah TK dan batas usia minimal 7 tahun. Sekolah pun dilarang keras mengadakan tes calistung (membaca, menulis, berhitung) sebagai syarat masuk.
Meski usia prioritas tetap 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan, anak yang berusia 6 tahun tetap bisa mendaftar tanpa hambatan administratif. Syarat utamanya hanya akta kelahiran dan kartu keluarga.
Yang menarik, ada celah bagi anak di bawah 6 tahun. Anak yang sudah berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Syaratnya, orang tua harus melampirkan surat rekomendasi dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia di daerah, rekomendasi bisa dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang dituju.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Sutan Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi diskriminasi usia. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak masuk SD sesuai kesiapan belajar, bukan semata-mata usia atau ijazah TK. Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi, dan sekolah tidak boleh lagi mengadakan tes calistung,” ujarnya.
Selama ini, banyak anak dari keluarga kurang mampu atau tinggal di daerah terpencil tak sempat mengenyam pendidikan TK. Dengan aturan baru, mereka tak lagi terkendala dokumen. Fokus pergeseran dari syarat administratif ke kesiapan mental dan sosial anak.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan ini menjawab keresahan orang tua di daerah yang kerap khawatir anaknya ditolak hanya karena faktor usia atau ketiadaan ijazah TK. “Yang terpenting adalah kesiapan mental dan sosial anak,” katanya.
Pemerintah daerah kini tengah menyosialisasikan aturan ini ke sekolah-sekolah dan orang tua murid. Sosialisasi difokuskan agar sekolah negeri maupun swasta tidak lagi menerapkan tes calistung saat pendaftaran, meskipun secara informal.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga di kota-kota seperti Pangkalpinang, Sungailiat, dan Tanjung Pandan. Biaya pendidikan TK yang terus naik selama ini menjadi beban tersendiri. Kini, anak bisa langsung mendaftar SD tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus ijazah TK.
Namun, orang tua tetap diingatkan untuk memperhatikan kesiapan psikologis anak. Meski usia boleh lebih muda, bukan berarti anak dipaksa masuk SD sebelum waktunya. Pemerintah mendorong transisi ramah dari PAUD ke SD tanpa tekanan akademik yang berlebihan.
Aturan baru PPDB SD 2026 ini menegaskan bahwa anak usia 6 tahun sudah bisa masuk SD tanpa ijazah TK dan tanpa tes calistung. Sementara anak usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat khusus. Kebijakan ini diharapkan membuat sistem penerimaan lebih fleksibel, ramah, dan sesuai perkembangan anak di seluruh Indonesia, termasuk di Bangka Belitung.