BELITUNG TIMUR — Petugas gabungan menyisir kawasan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Suak Ning, Kecamatan Gantung, pada Jumat (5/6/2026). Meski tidak mendapati aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tim menemukan bukti fisik berupa tumpukan material tambang dan bekas lintasan alat berat.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, menyebut temuan itu mengindikasikan praktik ilegal masih marak di kawasan hutan lindung. “Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujar Jookie, Jumat.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan wajib mengantongi izin resmi dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Patroli ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang resah dengan kerusakan ekosistem hutan di Belitung Timur.
Petugas mengamankan sejumlah material dan mendokumentasikan jejak alat berat yang ditemukan di lokasi. Barang bukti itu akan digunakan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Polres Belitung Timur bersama Satgas Tricakti masih melakukan pendalaman untuk memburu para pelaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditahan.
Patroli serupa direncanakan akan diperluas ke titik-titik rawan lain di Kabupaten Belitung Timur. KPHP Gunong Duren juga akan memperketat pengawasan di kawasan hutan desa yang rawan dijadikan lokasi penambangan liar.
Jookie mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan setiap indikasi perusakan lingkungan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.