KOBA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/4/2026). Agenda ini menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah agar sejalan dengan tata hukum nasional, khususnya pasca-pengundangan KUHP terbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkumham Babel yang dipimpin oleh Rahmat Feri Pontoh. Sementara dari pihak legislatif, hadir Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah Maya Dwie Kusumah, Anggota Bapemperda Indrawati, Sekretaris DPRD Samsul Komar, serta Kepala Bagian Persidangan Darmasyah.
Evaluasi Over Regulasi dan Indeks Reformasi Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, memberikan catatan serius mengenai kondisi regulasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menyoroti tingginya jumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih atau over regulasi. Kondisi ini dinilai perlu segera dianalisis dan dievaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rahmat menjelaskan bahwa salah satu pemicu rendahnya capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Bangka Tengah adalah adanya ketidaksesuaian antara Propemperda yang telah diharmonisasikan dengan produk hukum yang akhirnya diundangkan. "Perlu ada konsistensi antara tahap harmonisasi dengan produk akhir yang diterbitkan agar reformasi hukum di daerah berjalan optimal," tegas Rahmat.
Meskipun demikian, Kanwil Kemenkumham Babel tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang dinilai sangat aktif dalam melaksanakan proses harmonisasi, terutama terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Keaktifan ini menjadi modal penting untuk memperbaiki kualitas regulasi di masa mendatang.
Penerapan Metode Omnibus Law untuk 23 Perda
Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah temuan mengenai 23 Perda di Kabupaten Bangka Tengah yang harus segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat banyaknya jumlah regulasi yang terdampak, Kanwil Kemenkumham Babel menyarankan penggunaan metode omnibus law.
"Kami menyarankan penggunaan metode omnibus law guna menyederhanakan perubahan banyak Perda ke dalam satu peraturan yang komprehensif. Ini akan jauh lebih efisien dibandingkan melakukan revisi satu per satu," ujar Rahmat Feri Pontoh. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan dukungan teknis dan pendampingan penuh agar proses transisi hukum ini berjalan lancar di Bangka Tengah.
Menanggapi saran tersebut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bangka Tengah, Maya Dwie Kusumah, menyambut baik usulan pendekatan omnibus law. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi cerdas untuk mempercepat penyesuaian hukum daerah. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Kami ingin regulasi yang lahir benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat," kata Maya.
Dorongan Regulasi Ekonomi Kreatif dan UMKM
Selain fokus pada evaluasi hukum lama, pertemuan ini juga membahas rencana pembentukan regulasi baru. Sekretaris DPRD Bangka Tengah, Samsul Komar, menekankan perlunya payung hukum yang kuat untuk mendukung sektor ekonomi. Ia melihat potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bangka Tengah sangat besar namun membutuhkan dukungan regulasi yang lebih spesifik.
Bapemperda DPRD Bangka Tengah mengungkapkan bahwa dalam Propemperda Tahun 2026, terdapat satu usulan inisiatif legislatif yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini dirancang untuk membuka peluang kolaborasi antara UMKM dengan berbagai program pemerintah, termasuk penguatan kemitraan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam pernyataan terpisah menekankan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam menyusun regulasi yang efektif. Ia berharap sinergi ini dapat mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita dan penguatan reformasi hukum nasional.
"Kami sangat mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang efisien. Kolaborasi strategis ini sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendorong kemajuan ekonomi lokal dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Bangka Tengah," pungkas Johan Manurung.