PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat menyiapkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk dua tahun ke depan. Langkah ini diambil agar kuota dari pemerintah pusat tidak terbuang sia-sia akibat lambatnya administrasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, memimpin rapat konsolidasi secara daring bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, para camat, lurah, serta dinas terkait di ruang rapat Sekda, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan program ini menjadi peluang strategis di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memperbaiki hunian warga berpenghasilan rendah.
Target 300 Unit dan Verifikasi Data oleh RT/RW
Pemerintah pusat menetapkan alokasi awal sebanyak 137 unit rumah untuk Pangkalpinang pada 2026. Namun, target itu diharapkan bertambah menjadi 300 unit dalam tahun berjalan. Bantuan ini mendorong kemandirian masyarakat agar mampu memiliki hunian yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan secara swadaya.
“Kesempatan ini harus kita gunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai kuota yang sudah disiapkan tidak dapat dimanfaatkan hanya karena data yang tidak lengkap atau lambatnya proses administrasi,” tegas Budiyanto dalam rapat tersebut.
Ia meminta seluruh camat dan lurah turun langsung memverifikasi dan memvalidasi data warga yang berhak menerima. Keterlibatan pengurus RT dan RW dinilai krusial untuk mengusulkan warga yang benar-benar membutuhkan.
2.937 Unit Rumah Tidak Layak Huni Masih Tersebar
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, masih tercatat 2.937 unit rumah dalam kategori tidak layak huni di berbagai kecamatan. Angka ini menjadi perhatian utama karena program BSPS merupakan bagian dari Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Suharto, mengakui hingga saat ini baru sebagian kecil usulan yang memenuhi syarat teknis dan administrasi. Ia mendorong pemerintah kelurahan hingga tingkat RT dan RW untuk aktif mengusulkan warga yang memenuhi kriteria.
Pemkot Juga Gandeng CSR untuk Percepatan Renovasi
“Keterbatasan dana dari APBD membuat kami juga terus mencari pendampingan dari sumber lain, salah satunya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” ujar Suharto. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan kualitas hunian warga di samping bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat.
Mekanisme pelaksanaan BSPS meliputi tahapan perencanaan, pengusulan, verifikasi, penilaian lokasi, hingga validasi data dan penetapan penerima. Setiap usulan wajib mencantumkan informasi jelas mengenai lokasi kegiatan, jumlah unit rumah, serta daftar calon penerima yang lengkap.
Perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat teknis dan kelengkapan dokumen. Ketepatan verifikasi di lapangan menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Pangkalpinang.