Pencarian

Pemprov Babel Jemput Bola Sertifikasi Halal 5.918 Produk UMKM Sebelum Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 05 Juni 2026 • 16:32:01 WIB
Pemprov Babel Jemput Bola Sertifikasi Halal 5.918 Produk UMKM Sebelum Wajib Halal Oktober 2026
Tim pendamping halal Pemprov Babel mendatangi langsung pelaku UMKM untuk proses sertifikasi halal.

PANGKALPINANG — Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi menunggu pelaku usaha datang ke kantor. Sejak beberapa pekan terakhir, tim pendamping halal menyisir bazar UMKM, sentra industri rumah tangga, hingga pasar tradisional untuk mengurus langsung sertifikasi produk.

30 Pendamping Halal Dikerahkan ke Pelaku Usaha

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel Moch Nasirin Yusuf mengatakan pihaknya telah mengerahkan 30 pendamping halal yang dibantu pemerintah kabupaten dan kota. Mereka bertugas mendampingi pelaku UMKM dari proses pengisian dokumen hingga verifikasi produk.

"Pelayanan sistem jemput bola ini diintensifkan untuk mendukung kebijakan pemerintah Wajib Halal Oktober 2026," kata Nasirin di Pangkalpinang, Jumat.

Kuota Gratis 5.918 Sertifikat, Ada Jalur Reguler Juga

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 menyediakan kuota 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM. Selain itu, 42 sertifikat reguler juga difasilitasi untuk membantu usaha yang membutuhkan proses lebih kompleks.

Nasirin optimistis kuota bantuan tahun ini tercapai sebelum tenggat Oktober. "Keinginan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal ini cukup tinggi, namun karena kesibukan mengurus usahanya mereka tidak sempat," ujarnya.

Bukan Sekadar Stempel, Tapi Akses Pasar Lebih Luas

Program jemput bola tidak hanya mempercepat administrasi. Dinas Koperasi dan UMKM juga membuka posko layanan di bazar-bazar UMKM dan gencar sosialisasi melalui media sosial.

Menurut Nasirin, sertifikat halal menjadi kunci bagi produk lokal untuk menembus pasar modern dan ritel nasional. Di Bangka Belitung, produk seperti kerupuk ikan, sambal, dan aneka kue khas daerah mulai dilirik distributor besar setelah bersertifikat halal.

Apa yang Terjadi Jika Pelaku UMKM Telat?

Setelah Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pelaku UMKM yang belum mengurus berisiko produknya tidak bisa dipasarkan di ritel modern, platform e-commerce, hingga ekspor.

Pemprov Babel menyasar pelaku usaha di 7 kabupaten/kota, termasuk Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur. Prioritas diberikan pada usaha mikro yang selama ini kesulitan mengurus dokumen karena keterbatasan waktu dan biaya.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks