PANGKALPINANG — Modus pelaku cukup sederhana namun nyaris lolos. Ratusan balok timah ilegal itu rencananya dikirim dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Tangerang menggunakan truk. Tim gabungan Ditpolairud Polda Babel menggagalkan upaya itu setelah mengamankan satu unit mobil pick-up putih yang membawa enam keping balok timah di sekitar Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).
Pengembangan ke Rumah Tersangka HA di Desa Pagarawan
Dari keterangan sopir YG, petugas langsung bergerak ke kediaman HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Di garasi rumah HA, polisi menemukan 225 keping balok timah dengan berat total sekitar 4.635 kilogram yang ditutupi terpal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 231 keping balok timah dengan berat 4.743 kilogram.
“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tangerang, Banten menggunakan mobil truck yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambung Bim Rekoaji.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum bagi Tersangka
Selain ribuan kilogram timah, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang serta sejumlah uang tunai. Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Komando Polairud Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Bim Rekoaji.
Komitmen Kapolda Babel Berantas Penyelundupan Timah
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
“Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” ujar Agus Sugiyarso.
Penyelundupan timah ilegal menjadi persoalan kronis di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sepanjang tahun ini, Polda Babel telah beberapa kali menggagalkan upaya serupa, baik melalui jalur laut maupun darat. Pengungkapan terbaru ini menjadi pukulan telak bagi jaringan penyelundupan yang mencoba mengirim hasil tambang tanpa dokumen resmi ke luar daerah.