KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Ironi menimpa agenda penguatan integritas kampus yang digelar KPK. Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, yang seharusnya menjadi sasaran program pembenahan justru tak bisa hadir karena terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Akhmad Sodiq absen dari Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang digelar di Gedung ACLC KPK dan Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 19-20 Agustus 2026. Unsoed sendiri memang ditargetkan menjadi lokasi penerapan program integritas tersebut.
"Unsoed tetap menjadi target implementasi penguatan integritas ekosistem kampus. Dengan adanya peristiwa ini, komitmen dan upaya perbaikan tata kelola ekosistem kampus harus lebih serius dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Kronologi OTT dan Barang Bukti yang Disita
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan operasi penangkapan dilakukan di dua kota, yakni Purwokerto dan Jakarta. Sebanyak 14 orang diamankan, dengan dua di antaranya ditangkap di Jakarta, termasuk Akhmad Sodiq yang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta. Meski demikian, Taufik menyebut saat penangkapan, Akhmad Sodiq tidak terlihat sedang melakukan transaksi.
"Kebetulan untuk saudara ASO selaku Rektor ini memang sedang ada acara di Jakarta. Tapi apakah ada transaksi? Saat itu tidak ada tim menemukan fakta yang bersangkutan langsung bertransaksi. Tetapi karena ini rangkaian peristiwa penyelidikan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memenuhi unsur peristiwa tertangkap tangan," jelas Taufik dalam konferensi pers, Jumat (21/8) malam.
Enam Tersangka dan Ancaman Hukuman
Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf g atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan pemerasan terhadap calon mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan secara bersama-sama. KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
KPK Soroti Tata Kelola Ekosistem Kampus
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya KPK membenahi tata kelola perguruan tinggi negeri. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga perbaikan sistem dan budaya di lingkungan kampus.
"Karena bicara ekosistem kampus, kami juga akan bicara bagaimana penerapan nilai-nilai dan budaya di dalamnya," tegas Budi. Ia memastikan Unsoed tetap menjadi prioritas penguatan integritas meskipun pimpinannya kini berstatus tersangka.