BELITUNG — Aparat gabungan Polres Belitung bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong. Operasi yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026) dini hari ini menyasar penambangan jenis ponton suntik yang beroperasi tanpa izin.
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Maulup Irsan memimpin langsung personel menuju lokasi setelah menerima aduan warga. Tim tiba di koordinat sasaran sekitar pukul 01.00 WIB dan mendapati kegiatan penambangan masih berlangsung di tengah kegelapan malam.
Kronologi Penggerebekan Tambang Ilegal di Tengah Malam
Pengecekan lokasi bermula dari perintah Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi kepada personel di lapangan. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Polairud, Sat Reskrim, Bag Ops, Samapta, hingga Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak serentak guna mengepung titik penambangan.
Aparat berhasil mengamankan tujuh set ponton suntik yang tengah beroperasi saat penggerebekan berlangsung. Polisi juga membawa sejumlah penambang ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Polisi Sita Puluhan Mesin dan Perlengkapan Tambang
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis mesin penggerak dengan kapasitas beragam. Barang bukti terdiri dari tiga unit mesin Louncin 16 PK, satu unit mesin Louncin 7 PK, satu unit mesin Louncin 10 PK, serta tiga unit mesin Yasuka 25 PK dan satu unit mesin Yasuka 30 PK.
Petugas menyita 76 buah drum plastik, 36 lembar karpet penyaring, tujuh buah sakan, dan tujuh buah mata rajuk. Perlengkapan teknis lain seperti pipa besi, pipa plastik, selang cobra berbagai ukuran, spiral, jangkar, hingga starbuk turut dibawa sebagai bukti aktivitas ilegal di perairan Simpang Rusa.
Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tambang Ilegal
Seluruh rangkaian penertiban berakhir sekitar pukul 06.30 WIB dalam situasi yang terkendali. Pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap penambangan liar yang mengancam ekosistem perairan lokal.
Polres Belitung menyatakan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin yang melanggar aturan hukum. Penindakan serupa bakal terus digencarkan guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di wilayah Bangka Belitung.
Dampak Penertiban Bagi Kelestarian Perairan Membalong
Operasi ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di kawasan pesisir. Penambangan jenis ponton suntik di perairan dangkal sering kali memicu sedimentasi yang merusak habitat laut dan mengganggu alur pelayaran nelayan tradisional di Kecamatan Membalong.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang berisiko pidana. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna pengembangan kasus lebih dalam.