Pencarian

247 Mobil Ditarik Paksa Debt Collector Ilegal di Bangka Belitung, 5 Orang dari Luar Daerah Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:57:07 WIB
247 Mobil Ditarik Paksa Debt Collector Ilegal di Bangka Belitung, 5 Orang dari Luar Daerah Jadi Tersangka
Polisi Bangka Belitung membekuk lima debt collector ilegal terkait penarikan paksa 247 mobil.

PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk lima orang debt collector yang diduga menjalankan aksi penarikan kendaraan secara ilegal. Dalam waktu satu bulan, kelompok ini mengaku sudah mengamankan 247 unit mobil dari tangan masyarakat.

Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengungkapkan bahwa sebagian mobil yang ditarik sudah dibawa keluar dari wilayah Bangka Belitung. “Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah mengamankan sekitar 247 mobil. Sebagian mobil dibawa ke luar Bangka Belitung, sementara sebagian lainnya masih berada di sini,” ujar AKP Husni dalam konferensi pers pada Selasa (12/5/2026).

Lima Tersangka Berasal dari Luar Babel

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial TM, AJT, EAN, ER, dan LU. Mereka bukan warga asli Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kelimanya dijerat dengan pasal tindak pidana fidusia, yakni penggelapan dan penadahan mobil.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Ditreskrimsus mengendus aktivitas penarikan paksa yang meresahkan warga. Modus yang digunakan para tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

Baru Sebulan Beraksi, 247 Unit Raib

AKP Husni menjelaskan bahwa jaringan ini tergolong baru beroperasi di Bangka Belitung. Namun dalam waktu singkat, mereka berhasil mengumpulkan ratusan unit mobil dari para korban. Proses penarikan dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum fidusia yang berlaku.

Dari total 247 unit yang diamankan, penyidik masih mendata berapa banyak kendaraan yang sudah dijual atau dipindahkan ke luar daerah. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Korban Lapor ke Polisi, Penindakan Berawal dari Aduan Masyarakat

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Penarikan paksa yang dilakukan para debt collector dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Polda Babel pun langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kerugian dapat didata secara menyeluruh.

Bagikan
Sumber: daulatrakyatco.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks