SUNGAILIAT — Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit II Tipidter, Rika Oktorida, dan personel Unit II Tipidter. Operasi dimulai setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.15 WIB.
"Anggota kami langsung bergerak ke lokasi sekira pukul 14.30 WIB dan mendapati aktivitas pengolahan balok timah yang sedang berjalan," kata AKP Mauldi Waspadani, Sabtu (20/6/2026).
Pemilik Kabur, Koordinator Lapangan Dibekuk
Saat penggerebekan, pemilik utama pabrik ilegal itu tidak berada di tempat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ai yang diduga kuat sebagai koordinator lapangan, serta dua pekerja berinisial Sn dan Mi.
Dari interogasi di lokasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Lingkungan Ake yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan baku. Di rumah tersebut, polisi menemukan sekitar 20 karung pasir timah basah. Pemilik rumah diketahui telah melarikan diri sebelum polisi tiba.
Hasil Peleburan Ditampung oleh Inisial S
Pemeriksaan mendalam terhadap dua pekerja, Sn dan Mi, di Mapolres Bangka mengungkap jaringan penampungan hasil ilegal. Berdasarkan keterangan mereka, seluruh hasil peleburan timah dari lokasi tersebut ditampung oleh seseorang berinisial S.
Polres Bangka masih melakukan pengejaran terhadap pemilik utama pabrik dan pemilik rumah yang melarikan diri. Kasatreskrim menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rantai bisnis peleburan timah ilegal di Kabupaten Bangka.
Aktivitas peleburan timah ilegal kerap menjadi persoalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti, praktik ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan di masyarakat sekitar.