Pencarian

Legalisasi Tambang Rakyat di Bangka Belitung Resmi Berjalan, 36 Blok Lahan Siap Dikelola Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 • 11:30:31 WIB
Legalisasi Tambang Rakyat di Bangka Belitung Resmi Berjalan, 36 Blok Lahan Siap Dikelola Masyarakat
Gubernur Hidayat Arsani resmi membuka legalisasi tambang rakyat di Bangka Belitung dengan 36 blok lahan siap dikelola masyarakat.

BANGKA — Ratusan tahun aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum, kini memasuki era baru. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan, Perda Pertambangan dan Mineral yang baru disahkan merupakan jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.

"Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Hidayat seusai sidang paripurna.

Lokasi dan Luas Lahan yang Dibuka

Tahap awal, IPR berlaku di tiga kabupaten yang sejak awal memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Sebanyak 13 blok berada di Bangka Tengah, 14 blok di Belitung Timur, dan 9 blok di Bangka Selatan.

Luas masing-masing blok bervariasi, mulai dari sekitar 17 hektar hingga mendekati 100 hektar. Total keseluruhan mencapai 890,7 hektar.

Mekanisme Izin: Perorangan hingga Koperasi

Dalam skema IPR, setiap pemilik perorangan mendapat alokasi lahan maksimal 5 hektar. Sementara itu, badan usaha atau koperasi bisa mengelola hingga 10 hektar. Gubernur berjanji akan mempermudah prosedur pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku.

"Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Silakan bekerja sesuai prosedur dengan wilayah yang sudah ditentukan," ujar Hidayat.

Potensi Tambang: Bukan Hanya Timah

Selain timah sebagai komoditas utama, blok-blok tersebut juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, hingga tanah timbunan. Keragaman ini diharapkan bisa menopang perekonomian lokal dalam jangka panjang.

Catatan DPRD: Hati-hati dengan Aturan Turunan

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut positif kebijakan ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah mendengarkan aspirasi publik. Namun, ia mengingatkan pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan.

"Kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat," ujar Didit. Ia menekankan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok.

Mengapa Baru Sekarang? Jejak Panjang Tambang Timah

Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian mencatat, aktivitas penambangan timah di wilayah ini sudah berlangsung sejak abad ke-18, bahkan lebih awal. Pada masa Kesultanan Palembang, pekerja tambang asal Tiongkok mulai berdatangan sekitar tahun 1724 untuk memenuhi kuota timah yang disepakati dengan Belanda.

Kontrak penyediaan timah pertama tercatat pada tahun 1710. Dalam salah satu kontrak, Sultan Palembang Mahmud Badaruddin I harus menyediakan 30.000 pikul timah dalam bentuk hasil peleburan sederhana seukuran tempurung kelapa. Era kolonial kemudian menandai masuknya perusahaan-perusahaan besar seperti Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW) di Bangka dan Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung.

Legalisasi ini, menurut Akhmad, menjadi titik balik dari sejarah panjang eksploitasi yang selama ini tidak berpihak pada masyarakat lokal.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks