Pencarian

Perda IPR Babel Resmi Disahkan, Belitung Timur Siap Terbitkan Izin Tambang Rakyat untuk 2.150 Hektare Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 • 19:44:01 WIB
Perda IPR Babel Resmi Disahkan, Belitung Timur Siap Terbitkan Izin Tambang Rakyat untuk 2.150 Hektare Lahan
DPRD Babel resmi mengesahkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai payung hukum Izin Pertambangan Rakyat.

PANGKAL PINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Peraturan Daerah pada Senin (22/6/2026). Regulasi ini menjadi payung hukum bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di tiga kabupaten: Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur, dengan total luas wilayah mencapai 2.150 hektare.

Perda Pertama di Indonesia yang Atur Tambang Rakyat

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyebut Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah. "Hari ini kita sudah paripurna. Perda ini yang pertama di Indonesia. Kita berupaya agar IPR bisa keluar sehingga masyarakat terbantu," ujarnya.

Masyarakat yang berada di wilayah IPR dapat mengajukan permohonan ke Dinas Pertambangan Babel. Pemerintah berkomitmen memproses permohonan yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi.

DPRD: Jangan Sampai Oligarki Kuasai IPR

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menekankan bahwa Perda IPR merupakan wujud komitmen pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat. "IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai oligarki justru mendapat ruang besar. Sesuai namanya, ini pertambangan rakyat," katanya.

Didit juga mengingatkan agar aturan turunan berupa Peraturan Gubernur disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Aksi Mahasiswa Warnai Sidang Paripurna

Sidang paripurna sempat diwarnai aksi puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Babel. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan terkait kebijakan pertambangan, program makan bergizi gratis, hingga proyek strategis nasional.

Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Babel, Sayied Agiel Yusuf, menyatakan kekecewaannya karena aspirasi mahasiswa tidak ditanggapi saat rapat berlangsung. "Kami hadir karena ini momentum pengambil kebijakan. Tetapi kami kecewa karena aspirasi tidak didengar," ujarnya. Dialog akhirnya dilakukan di depan kantor DPRD, di mana mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kebijakan pertambangan rakyat.

Aturan Teknis Segera Terbit, Verifikasi Ketat Diterapkan

Kepala Dinas ESDM Babel Reskiyansah menyebut pihaknya segera menyusun Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan IPR. Verifikasi ketat akan dilakukan untuk memastikan hanya masyarakat sekitar blok IPR yang berhak menambang.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemasaran hasil tambang melalui kerja sama dengan perusahaan swasta maupun BUMD. "Kami berharap regulasi ini memberi kepastian hukum, berkeadilan, dan mampu menyejahterakan masyarakat," tegas Reskiyansah.

Bagikan
Sumber: daulatrakyatco.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks