PANGKALPINANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, menyatakan pihaknya menargetkan peraturan gubernur (pergub) tentang perizinan tambang timah rakyat rampung tahun ini. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang kewenangan pelaksanaannya telah didelegasikan kepada gubernur melalui DPRD pada Senin (22/6/2026).
Wilayah Pertambangan Rakyat di Tiga Kabupaten
Pemerintah telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas sekitar 2.150 hektare yang tersebar di tiga kabupaten. Masyarakat dan koperasi di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur nantinya bisa mengajukan permohonan izin di blok-blok tambang yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM tersebut.
Syarat Ketat: Legalitas hingga Lingkungan
Reskiansyah menegaskan bahwa penyusunan pergub ini harus memenuhi berbagai aspek sebelum diterbitkan. Aspek legalisasi, administrasi, finansial, dan lingkungan menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi masyarakat saat mengajukan izin tambang nanti.
"Kita tengah menggodok untuk menyiapkan regulasi dari turunan perda ini dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, akademisi dan perangkat daerah lainnya," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.
Kepastian Hukum bagi Penambang Lokal
Selama ini, sebagian besar aktivitas penambangan timah rakyat di Bangka Belitung kerap beroperasi tanpa izin resmi. Dengan adanya pergub ini, pemerintah berharap masyarakat bisa menambang secara legal dan memiliki kepastian hukum.
"Secepatnya kita menyelesaikan pergub ini, sehingga 2027 nanti masyarakat di tiga kabupaten ini sudah bisa mengajukan perizinan dan menambang timah secara legal di blok-blok tambang yang ditetapkan pemerintah," kata Reskiansyah.
Mengapa Baru Berlaku 2027?
Proses penyusunan pergub tidak hanya melibatkan Dinas ESDM, tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UMKM, serta akademisi. Tahapan ini membutuhkan waktu untuk memastikan semua aspek terpenuhi sebelum regulasi diundangkan dan dapat diimplementasikan oleh masyarakat di lapangan.