KOBA — Kepala Kejari Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu menegaskan, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh keadilan. Negara, kata dia, sudah menjamin hak setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk mereka yang tidak mampu membayar pengacara.
Masih Banyak Warga Tak Tahu Haknya
Menurut Petrus, persoalan utama bukan pada ketersediaan layanan, melainkan minimnya pemahaman masyarakat. “Masih terdapat masyarakat yang belum memahami hak untuk memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya di Koba, Kamis.
Karena itu, Kejari Bangka Tengah tidak hanya menyediakan layanan, tapi juga gencar memberikan edukasi. Warga perlu tahu prosedur dan mekanisme mendapatkan bantuan hukum gratis melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis?
Petrus menjelaskan, bantuan hukum ini diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka bisa mengakses layanan di kantor Kejari atau pos-pos bantuan hukum yang tersebar di kecamatan.
“Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui bahwa ada akses bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh warga yang memenuhi kriteria, sehingga hak-hak hukumnya tetap terlindungi,” kata Petrus.
Apa Saja yang Didapat Warga?
Layanan ini mencakup pendampingan hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Petrus berharap, semakin banyak warga yang memanfaatkan layanan ini agar tidak ada yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena masalah biaya.
“Dengan demikian, hak-hak hukum masyarakat dapat terlindungi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Prinsip Keadilan untuk Semua
Pemberian bantuan hukum bagi warga miskin adalah salah satu upaya mewujudkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Kejari Bangka Tengah berkomitmen memperluas akses keadilan, terutama bagi mereka yang selama ini terhambat oleh keterbatasan ekonomi.