PANGKALPINANG — Industri ekstraktif timah telah menjadi denyut nadi ekonomi Kepulauan Bangka Belitung selama lebih dari tiga abad. Namun, di balik perputaran uang yang dihasilkan, provinsi ini justru meninggalkan warisan lanskap yang berlubang dan kering. Data BPDASHL Baturusa-Cerucuk pada 2018 mencatat sedikitnya 12.607 kolong—lubang raksasa bekas galian timah—dengan total luasan mencapai 15.579,747 hektar. Angka itu pun dinilai masih jauh dari realitas di lapangan.
Luasan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan sangat masif. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2019) dan Mongabay (2022), total izin usaha pertambangan (IUP) dan lahan bahan galian mencapai 1.007.372,66 hektar—atau lebih dari 61 persen dari total luas daratan Babel yang seluas 1.642.400 hektar. Dari jumlah itu, perusahaan pelat merah PT Timah Tbk menguasai hampir 50 persen IUP, dengan rincian luas IUP darat 288.716 hektar dan IUP laut 139.663 hektar.
Bukan Sekadar Soal Berapa Banyak Timah Diangkat
Persoalan timah di Bangka Belitung, menurut kajian Wulansari dkk. (2025), tidak lagi semata soal volume mineral yang berhasil diekstraksi. Lebih dari itu, wilayah ini kini menghadapi warisan ekologis dan lanskap sosial-ekonomi yang terus berubah—menyisakan banyak lubang menganga yang gersang dan seolah dibiarkan begitu saja setelah proses penambangan selesai.
Realitas ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum dan rendahnya komitmen politik dalam fungsi pengawasan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dalam banyak kasus, inisiatif pemulihan lingkungan hanya diposisikan sebagai pelengkap setelah kegiatan ekstraksi berakhir, bukan sebagai komitmen ekologis yang melekat sejak awal siklus pertambangan.
Praktik Pasca Tambang di Indonesia vs Australia-Kanada
Kajian empiris menunjukkan bahwa masih banyak praktik bisnis pertambangan di Indonesia yang belum menempatkan isu pasca tambang sebagai bagian penting dalam perencanaan bisnis sejak awal. Padahal, regulasi sebenarnya sudah tersedia. Persoalannya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan kecenderungan menempatkan pihak perusahaan sebagai aktor utama yang secara sukarela menentukan arah pengelolaan pasca tambang—tanpa pengawasan ketat.
Kondisi ini berbeda dengan praktik ekstraktif di Australia dan Kanada, yang menjadikan rencana pasca tambang sebagai komponen wajib yang disusun secara cermat sejak tahapan awal rencana. Di kedua negara tersebut, tersedia berbagai instrumen pendanaan dan kewajiban perusahaan yang diarahkan untuk menjamin pemulihan ekologi berkelanjutan.
Di Bangka Belitung, berbagai instrumen pendanaan dan kewajiban perusahaan sebenarnya juga tersedia. Namun, lemahnya transparansi dan rendahnya akuntabilitas dalam praktik tanggung jawab ekologis selama ini menyebabkan komitmen tersebut tidak diwujudkan secara optimal. Akibatnya, warisan kolong dan lahan kritis terus bertambah, sementara upaya reklamasi dan restorasi lingkungan kerap berujung pada saling menyalahkan antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.