PANGKALPINANG — Laut di Bangka Belitung bukan sekadar pemandangan. Bagi ribuan nelayan dan masyarakat pesisir, laut adalah sumber penghidupan utama. Namun, sejak Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 berlaku, muncul pertanyaan: apakah zonasi ini benar-benar melindungi ruang hidup warga, atau justru mengukuhkan dominasi tambang timah?
Secara normatif, RZWP3K dirancang untuk memberi kepastian hukum atas peruntukan ruang laut. Aktivitas perikanan, konservasi, pariwisata, hingga pertambangan seharusnya berjalan terencana tanpa saling mencaplok. Di atas kertas, ini instrumen yang diperlukan untuk meredam tumpang tindih pemanfaatan.
Dominasi Tambang Timah Membayangi Implementasi
Realitasnya jauh lebih rumit. Bangka Belitung memiliki sejarah panjang ketergantungan pada komoditas timah. Struktur ekonomi daerah selama puluhan tahun dibentuk oleh sektor ini, sehingga posisinya dalam pengambilan kebijakan sangat kuat.
Kekhawatiran muncul: alokasi ruang laut lebih banyak diarahkan untuk mendukung aktivitas ekstraktif dibanding perlindungan sumber daya pesisir. Ekspansi tambang laut membawa konsekuensi ekologis yang nyata—sedimentasi perairan, kerusakan terumbu karang, dan penurunan produktivitas perikanan.
Nelayan Tradisional Paling Merasakan Dampak
Akibatnya, kelompok yang pertama kali menanggung beban adalah nelayan tradisional. Mereka bergantung langsung pada keberlanjutan ekosistem pesisir. Ketika kualitas lingkungan laut menurun, tangkapan ikan pun berkurang.
Persoalan ini, menurut analisis sejumlah kajian, bukan sekadar konflik ruang. Ini adalah konflik distribusi manfaat dan risiko pembangunan. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya laut cenderung dinikmati kelompok bermodal besar. Sementara risiko lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat pesisir.
Partisipasi Publik Lemah, Pengawasan Terbatas
Efektivitas RZWP3K juga diganggu oleh kualitas partisipasi publik yang minim. Dalam banyak kasus, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan memiliki posisi tawar rendah dibanding aktor ekonomi besar. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kepentingan investasi.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Luasnya wilayah laut, keterbatasan sumber daya, serta lemahnya koordinasi antarinstansi membuat pelanggaran zonasi sulit ditindak. Regulasi berisiko menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Dengan kondisi ini, RZWP3K di Bangka Belitung berada di persimpangan: menjadi instrumen tata kelola laut yang berkeadilan, atau sekadar peta yang mengukuhkan ketimpangan yang sudah ada sejak lama.