PANGKALPINANG — Sebanyak tujuh unit layanan kesehatan di Kabupaten Bangka mendapat penguatan pemahaman tentang hak asasi manusia dalam pelayanan medis. Pelatihan ini digelar Kantor Wilayah KemenHAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, di Pangkalpinang.
Kepala Kanwil KemenHAM Babel, Suherman, mengatakan para petugas kesehatan adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. "Kita berharap para petugas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengedepankan nilai-nilai HAM," ujarnya.
Lima Puskesmas dan Satu RSUD Ikut Serta
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini meliputi ASN Dinas Kesehatan Bangka, RSUD Bangka, Puskesmas Kenanga, Puskesmas Sungailiat, Puskesmas Pemali, Puskesmas Riau Silip, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Bangka. Suherman menekankan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan wajib dilindungi negara.
"Sebagai aparatur negara, kita harus melaksanakan setiap tugas penuh dengan tanggung jawab serta secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Suherman.
Dinkes Bangka: Banyak Hak Dasar yang Rentan Berbenturan
Kepala Dinas Kesehatan Bangka, Nora Sukma Dewi, mengakui beratnya tugas tenaga kesehatan di lapangan. Ia mencontohkan pemberian imunisasi kepada anak-anak yang kerap terbentur dengan persoalan hak asasi manusia.
"Banyak hak-hak dasar yang harus terpenuhi, seperti dalam memberikan imunisasi kepada anak-anak, namun masih terbentur dalam pelaksanaannya di lapangan dan irisannya sangat rentan dalam bidang kesehatan yang takut berbenturan dengan hak asasi manusia," kata Nora.
Menurut dia, tenaga kesehatan memerlukan jaminan perlindungan hukum agar dapat bertugas secara optimal. Selama ini, Dinkes Bangka menggandeng Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait untuk memastikan akses petugas kesehatan dalam memberikan layanan.
Pelayanan Kesehatan Harus Selaras dengan UU HAM
Nora menambahkan bahwa setiap program kesehatan yang dijalankan harus selaras dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. "Diperlukan pelaksanaan pemberian program oleh dinas kesehatan untuk masyarakat, agar dapat selaras dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang hak asasi manusia," ujarnya.
Pelatihan ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran HAM di fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Bangka.