Pencarian

BPK Temukan 5 Pelabuhan di Bangka Belitung Tak Petik Retribusi Tambat Labuh, PAD Berpotensi Bocor Rp 366 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 • 16:15:32 WIB
BPK Temukan 5 Pelabuhan di Bangka Belitung Tak Petik Retribusi Tambat Labuh, PAD Berpotensi Bocor Rp 366 Juta
BPK menemukan lima pelabuhan di Bangka Belitung tidak memungut retribusi tambat labuh kapal pada 2025.

PANGKALPINANG — Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelabuhan perikanan di Bangka Belitung terungkap setelah BPK menggelar pemeriksaan. LHP yang dikutip Suarabangka.com, Sabtu (4/7/2026), menyebutkan dari delapan pelabuhan yang dikelola provinsi, hanya dua yang tercatat menyetor retribusi tambat labuh pada 2025.

Dua Pelabuhan Setor, Lima Pelabuhan Nihil

Penerimaan retribusi tambat labuh tahun lalu hanya berasal dari Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Baturusa sebesar Rp 366,16 juta dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sadai sebesar Rp 590 ribu. Sementara lima pelabuhan lainnya—PPI Gantung, PPI Manggar, PPI Sungai Selan, PPI Kurau, dan PPI Selat Nasik—tidak memungut retribusi sama sekali meski aktivitas sandar kapal berlangsung.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan menunjukkan puluhan hingga ratusan kapal tercatat bersandar di pelabuhan-pelabuhan tersebut. Di PPI Manggar, misalnya, terdapat kapal berukuran di atas 5 Gross Tonnage (GT) hingga lebih dari 20 GT yang menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 telah menjadi objek retribusi.

Alasan Petugas: Kapal Tak Miliki SPB hingga Dermaga Rapuh

Hasil pemeriksaan BPK mengungkap beragam alasan mengapa pemungutan tidak dilakukan. Di PPI Gantung dan Sungai Selan, petugas beralasan kapal yang bersandar belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun Surat Keterangan Melaut (SKM).

Di PPI Manggar, pemungutan belum dilakukan dengan alasan belum ada sosialisasi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2024 serta kondisi dermaga yang telah rapuh dan mengalami pendangkalan. Sementara di PPI Kurau dan Selat Nasik, sebagian besar kapal memang berukuran di bawah 5 GT sehingga tidak menjadi objek retribusi. Adapun PPI Mentok dilaporkan tidak memiliki aktivitas tambat labuh selama tahun 2025.

Meski demikian, BPK menegaskan masih terdapat kapal berukuran di atas 5 GT di beberapa pelabuhan yang seharusnya dikenai retribusi sesuai ketentuan daerah.

BPK Soroti Lemahnya Pembinaan Dinas dan UPTD

BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi karena Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan belum cermat dalam melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Pantai Muara Sungai Baturusa dinilai belum optimal dalam menyelenggarakan pelayanan tambat dan labuh kapal serta pemungutan retribusi.

Atas temuan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Rekomendasi: Intensifikasi Pemungutan di Seluruh Pelabuhan

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan intensifikasi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan. Gubernur juga diminta menginstruksikan Kepala UPTD Muara Sungai Baturusa agar lebih optimal dalam melaksanakan pemungutan retribusi di seluruh pelabuhan perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks