Pencarian

BPPRD Bangka Tengah Buka Diskon Denda PBB-P2 hingga 75 Persen, Pembayaran Bisa Lewat HP Mulai Juli 2026

Rabu, 08 Juli 2026 • 12:19:31 WIB
BPPRD Bangka Tengah Buka Diskon Denda PBB-P2 hingga 75 Persen, Pembayaran Bisa Lewat HP Mulai Juli 2026
BPPRD Bangka Tengah memberikan diskon denda PBB-P2 hingga 75 persen untuk tunggakan tahun 1996–2013.

BANGKA TENGAH — Warga Kabupaten Bangka Tengah yang memiliki tunggakan PBB-P2 kini bisa bernapas lega. Pemerintah daerah melalui BPPRD memberikan potongan pokok tunggakan dan penghapusan sanksi administrasi secara bertahap selama empat bulan ke depan.

Kebijakan ini menyasar tiga kategori tunggakan. Untuk tahun pajak 1996 hingga 2013, pemilik lahan cukup membayar 25 persen dari pokok tunggakan—artinya diskon 75 persen. Tunggakan tahun 2014–2020 mendapat potongan 50 persen, sementara tahun 2021–2025 dipotong 25 persen.

Bayar PBB Tanpa Antre, Cukup Siapkan NOP dan NIK

Selain insentif denda, BPPRD juga mendorong warga beralih ke sistem pembayaran digital. Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu ke kantor pajak.

“Cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, serta memiliki mobile banking atau saldo yang cukup. Seluruh proses pembayaran dapat dilakukan secara daring dengan mudah, cepat, dan aman,” ujar Aisyah dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).

Transformasi digital ini menjadi langkah BPPRD untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memangkas biaya transaksi. Warga yang selama ini malas datang ke kantor karena jarak atau antrean panjang, kini bisa membayar dari rumah.

Mengapa Pemda Berani Beri Diskon Besar?

Program ini bukan sekadar bantuan. Dari sisi fiskal, Pemkab Bangka Tengah ingin mempercepat pemulihan piutang pajak yang menahun. Tunggakan tahun 1996–2013, misalnya, sudah tertimbun selama lebih dari satu dekade.

Dengan diskon besar, warga yang selama ini menunda bayar diharapkan segera melunasi. BPPRD mencatat, banyak tunggakan kecil yang justru membengkak karena akumulasi denda. Penghapusan sanksi administrasi menjadi daya tarik utama.

Bagi warga yang ingin mengecek tagihan, cukup menghubungi layanan informasi BPPRD atau datang langsung ke kantor dengan membawa NOP. Sistem digital juga memungkinkan pengecekan riwayat pembayaran secara mandiri.

Catatan untuk Warga

Diskon ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2026. Lewat dari tanggal tersebut, denda dan sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan. Warga disarankan segera memanfaatkan masa keringanan sebelum kembali ke tarif normal.

Pemkab Bangka Tengah juga mengingatkan agar warga berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pembayaran dengan iming-iming diskon tambahan. Semua transaksi resmi hanya melalui BPPRD atau kanal digital yang telah ditetapkan.

Bagikan
Sumber: faktaberita.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks