PANGKALPINANG — Lahan seluas tiga hektare di pesisir Pantai Rebo, Bangka, kini kembali dihijaukan. Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Polres menanam 2.000 bibit mangrove dan 1.000 bibit cemara laut pada Rabu (8/7), sebagai rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 yang sempat tertunda karena padatnya agenda kepolisian.
Utang Lingkungan Akibat Tambang dan Alih Fungsi Lahan
Kapolda Irjen Pol. Viktor T. Sihombing secara terbuka menyebut bahwa provinsi ini memiliki catatan kelam dalam pengelolaan alam. Selama bertahun-tahun, sektor pertambangan timah, perkebunan, dan kehutanan menjadi tulang punggung ekonomi, namun pemulihan lahan tidak berjalan seimbang.
"Selama ini banyak pohon yang ditebang, tetapi tidak semuanya diganti dengan penanaman kembali. Artinya kita masih memiliki utang terhadap lingkungan," kata Viktor dalam sambutannya di lokasi reklamasi.
Ia menambahkan, dampak kerusakan tidak hanya soal estetika, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekologi dan pangan masyarakat Bangka Belitung. Banjir dan longsor di berbagai daerah disebut sebagai reaksi alam atas eksploitasi yang tidak terkendali.
Baru 297 Hektare Lahan Direklamasi dalam Tiga Tahun
Data Polda Babel menunjukkan sejak 2022 hingga 2025, institusi ini telah menanam sekitar 150.620 bibit pohon di lahan seluas 297,1 hektare. Namun, angka itu masih jauh dari luas lahan kritis yang perlu dipulihkan di provinsi kepulauan ini.
"Kalau dibandingkan dengan luas lahan yang perlu dipulihkan, tentu masih kecil. Karena itu upaya ini harus terus dilakukan agar lingkungan menjadi lebih hijau, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Viktor.
Kegiatan reklamasi tahun ini mencakup total lahan 14 hektare yang tersebar di seluruh jajaran Polres di Bangka Belitung. Kawasan Pantai Rebo menjadi salah satu titik prioritas karena abrasi dan alih fungsi lahan di pesisir dinilai cukup parah.
Penegakan Hukum Juga Diperkuat, Tidak Hanya Tanam Pohon
Viktor menegaskan bahwa pendekatan preemtif dan preventif saja tidak cukup. Polda Babel akan memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang melanggar ketentuan.
"Preemtif, preventif, dan represif harus berjalan seimbang. Penegakan hukum diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," katanya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk ikut menjaga kawasan hutan dan ruang publik agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Reklamasi, menurutnya, bukan tugas Polri semata, melainkan tanggung jawab kolektif.