Pencarian

BRI Berlakukan Tiga Klasifikasi Rekening Baru Mulai 10 Mei 2026, Rekening Tidak Aktif Bisa Jadi Dormant

Sabtu, 11 Juli 2026 • 16:09:31 WIB
BRI Berlakukan Tiga Klasifikasi Rekening Baru Mulai 10 Mei 2026, Rekening Tidak Aktif Bisa Jadi Dormant
BRI mulai 10 Mei 2026 memberlakukan tiga klasifikasi status rekening untuk meningkatkan keamanan nasabah.

JAKARTA — BRI memastikan penyesuaian status rekening ini bertujuan memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menekan potensi penyalahgunaan rekening di tengah maraknya transaksi digital. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh nasabah tabungan dan giro di Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga Kategori Status Rekening yang Wajib Dipahami Nasabah

Melalui kebijakan terbaru ini, BRI mengklasifikasikan rekening nasabah ke dalam tiga status berbeda. Pertama, Rekening Aktif, yaitu rekening yang masih sering digunakan untuk transaksi. Kedua, Rekening Tidak Aktif, yakni rekening yang jarang bertransaksi dalam periode tertentu. Ketiga, Rekening Dormant, yaitu rekening yang sudah lama tidak digunakan dan masuk kategori pasif.

Nasabah diimbau untuk rutin melakukan transaksi agar status rekening tetap aktif. Jika rekening masuk kategori tidak aktif atau dormant, nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh bank.

Alasan BRI Menerapkan Klasifikasi Baru

Direktur Operations BRI Hakim Putratama menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang lebih aman dan transparan. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening sekaligus meminimalisasi risiko penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama dalam keterangan resmi di Jakarta.

Dampak Kebijakan bagi Nasabah di Bangka Belitung

Bagi nasabah BRI di Kepulauan Bangka Belitung, kebijakan ini berarti mereka harus lebih aktif memantau aktivitas rekening masing-masing. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama berpotensi berubah status menjadi tidak aktif hingga dormant, yang bisa memengaruhi akses layanan perbankan.

Nasabah disarankan untuk melakukan setoran atau penarikan minimal secara berkala, atau menggunakan layanan mobile banking BRI agar rekening tetap terklasifikasi aktif. Jika rekening sudah berstatus dormant, nasabah perlu mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk proses reaktivasi.

Implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025

Kebijakan ini sejalan dengan POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan tata kelola perbankan nasional. Aturan tersebut mewajibkan bank umum untuk mengelola rekening nasabah secara lebih tertib, termasuk mengklasifikasikan rekening berdasarkan tingkat aktivitasnya.

Dengan adanya aturan ini, BRI berharap sistem perbankan Indonesia semakin sehat, aman, dan transparan. Nasabah pun diharapkan lebih sadar akan pentingnya menjaga rekening tetap aktif demi keamanan dana dan data pribadi mereka.

Bagikan
Sumber: bangkaindependent.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks