Pencarian

Aturan Baru 2026: 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Nasib Motor Listrik Kini Berbeda

Jumat, 22 Mei 2026 • 08:17:37 WIB
Aturan Baru 2026: 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Nasib Motor Listrik Kini Berbeda
Kementerian Dalam Negeri terbitkan Permendagri No. 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan ini menggantikan Permendagri No. 7 Tahun 2025 dan membawa perubahan signifikan pada daftar kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam Pasal 3 ayat (3) beleid baru tersebut, hanya lima kategori kendaraan yang secara otomatis dibebaskan dari PKB. Sayangnya, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak lagi tercantum dalam kelompok ini, berbeda dengan pengaturan di tahun sebelumnya.

Daftar Lengkap Lima Kendaraan Bebas PKB 2026

Permendagri No. 11/2026 menetapkan objek yang dikecualikan dari PKB meliputi:

  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Nasib Kendaraan Listrik: Tak Lagi Bebas, Tapi Dapat Insentif

Perubahan paling krusial ada pada poin keempat. Pada Permendagri sebelumnya (No. 7/2025), kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya disebut secara eksplisit sebagai bagian dari kategori energi terbarukan yang bebas PKB dan BBNKB. Namun dalam aturan baru, frasa tersebut dihapus dari pasal pengecualian.

Meski begitu, pemerintah tidak serta-merta menghapus semua keringanan. Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 menyatakan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB tetap diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi bebas otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan turunan yang lebih spesifik.

Instruksi Mendagri ke Para Gubernur: Tetap Beri Pembebasan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Surat edaran ini menjadi payung hukum sementara bagi pemilik mobil dan motor listrik agar tidak langsung terkena pajak penuh.

Kendaraan listrik yang tahun pembuatannya sebelum 2026 juga mendapat perlakuan khusus. Aturan memberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB untuk unit-unit lama, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik.

Apa Artinya bagi Pemilik Motor dan Mobil Listrik?

Bagi Anda yang sudah memiliki atau berencana membeli kendaraan listrik di tahun 2026, situasinya tetap aman untuk saat ini. Insentif pembebasan masih berlaku berkat instruksi Mendagri. Namun statusnya kini lebih cair—tidak lagi permanen seperti sebelumnya.

Perubahan ini mengindikasikan bahwa pemerintah mulai melakukan transisi kebijakan dari insentif penuh menuju insentif bertahap. Ke depannya, pemilik kendaraan listrik mungkin hanya mendapat diskon, bukan pembebasan total. Bagi yang baru akan membeli, penting untuk memantau peraturan daerah masing-masing karena poin kelima dalam daftar pengecualian memberikan kewenangan kepada pemda untuk menetapkan kendaraan lain yang bebas pajak.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks